Ali Mazi Enggan Melantik 3 Pj Bupati Pilihan Tito Karnavian, Guspardi Merespons Begini

Senin, 23 Mei 2022 – 15:42 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (pj) bupati. 

Guspardi mengatakan ini merespons persoalan terkait Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga pj bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA: Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa?

"Kata pemerintah sudah ada (aturan teknis, red), tetapi bentuknya bagaimana? Apakah sudah dilakukan secara terperinci dan transparan," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (23/5). 

Menurutnya,  aturan teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan pj bupati.

BACA JUGA: HPN 2022 di Kendari, Begini Harapan Gubernur Sultra Ali Mazi

Misalnya, mereduksi anggapan soal penunjukan pj bupati atau kepala daerah dijadikan ajang politik bagi pemerintah provinsi dan pusat.

"Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini pada kemudian hari," ungkap Guspardi.

BACA JUGA: Vaksinasi di Sultra Belum Mencapai 50 Persen, Mendagri Ingatkan Ali Mazi

Dia mengatakan pemerintah pusat dalam urusan penunjukan pj bupati memang berhak menentapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan.

Namun, kata Guspardi, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, biasanya mengikuti usulan dari daerah seperti gubernur.

"Biasanya yang ditetapkan ialah usul yang diajukan gubernur. Biasanya ada tiga usulan. Dari tiga itu satu ditunjuk Kemendagri," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi enggan melantik tiga pejabat  bupati di provinsi itu yang diusulkan Kemendagri. 

Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan kementerian yang dipimpin Tito Karnavian, itu. 

Konon, Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.

Diketahui, Kemendagri telah menetapkan tiga nama pj bupati di Sultra menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati definitif pada 22 Mei 2022. (ast/jpnn)

 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler