Berkenaan adanya pihak yang mempermasalahkan Wuata Saranani sebagai wakil Ali Mazi, karena sebelumnya telah berpasangan dengan calon independen La Ode Asis, menurutnya tidak akan menggugurkan pencalonan Ali Mazi pasalnya tim Ali Mazi telah dinyatakan sah untuk dilakukan verifikasi faktual dan selama 17 hari masa tenggang waktu perbaikan, KPU tidak pernah menyampaikan permasalahan wakil.
"Kami yakin empat pasangan calon akan bertarung di Pilgub 2012 ini, termasuk pasangan Ali Mazi, alasannya sampai saat ini belum pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat, apalagi hasil ferivikasi faktual sudah keluar, yaitu 15,11 persen minus satu partai dari total 22 partai non seat," kata Bariun.
Lebih lanjut diterangkannya sehubungan persoalan wakil, KPU Sultra sementara mengkonsultasikannya ke KPU Pusat apakah wakilnya bisa atau tidak, kalau tidak bisa bagaimana pertimbangan KPU Pusat.
"Kalau untuk menggugurkan tidak bisa, karena dalam undang-undang (UU), bagi bakal calon yang telah mendapatklan verifikasi faktual dan memenuhi syarat perolehan suara15 persen maka yang bersangkutan diatur dalam UU N0 32 Tahun 2004 dan Peraturan KPU No 13 Tahun 2012 boleh melakukan pergantian wakil," lanjutnya.
Apalagi menurut penjelasan Pak Wuata saat mendaftar bersama calon independent belum masuk tahap verifikasi karena baru tahap menyetor KTP untuk dilakukan verifikasi. Selain itu pengunduran diri Pak Wuata atas permintaan La Ode Asis, sehingga dengan disodorkan permintaan itu Pak Wuata langsung mengundurkan diri.
"Kami yakin tidak akan terjadi pengguguran, tetapi saat ini masih menunggu keputusan KPU Pusat apakah Wuata bermasalah atau tidak, tetapi kalau bermasalah tentunya kami menunggu bagaimana solusi yang diambil KPU karena Pak Ali dijamin UU bahwa calon kepala daerah sepanjang belum ada penetapan calon bisa berganti wakil, kalau pun bermasalah bagaimana petunjuknya," bebernya.
Pria yang juga dosen hukum pada salah satu universitas di Kota Kendari ini mengakui tim Ali Mazi sebelumnya tidak terpikir permasalahn wakil akan menimpa Ali Mazi, karena menganggap pengunduran diri Wuata sebelum proses verifikasi faktual. "Intinya kami sudah diterima KPU Sultra, yang pasti kita tidak mau gugur, apalagi wakil sampai hari ini masih menunggu hasil konsultasi KPU Sultra ke KPU Pusat, mengingat tim Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA) mempermasalahkannya karena menganggap bertentangan dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2012 Pasal 35 dan 36," tutupnya. (kp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Parlemen Dukung Wacana Protokol Antipenistaan Agama
Redaktur : Tim Redaksi