Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi

Senin, 23 Mei 2022 – 23:59 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta para gubernur segera melantik penjabat (Pj) bupati atau wali kota sehingga tidak perlu ada penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari gubernur.

"Harus segera dilantik, karena lantik melantik Pj. Kepala Daerah itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan pemerintah pusat,” ucap Junimart di Jakarta, Senin (23/5).

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Bicara dengan Gubernur Ali Mazi, Dua Pj Bupati Dilantik Besok

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk 43 Pj. Kepala Daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5).

Junimart juga menyinggung tindakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ogah melantik tiga orang Pj. Bupati di daerahnya.

BACA JUGA: Briptu A Simpan Kontak Selingkuhan dengan Nama Teteh Ayam Penyet, Ternyata Polwan

Konon, Ali Mazi beralasan Pj. Bupat tersebut bukan usulannya sebagai seorang gubernur, melainkan usulannya Mendagri.

"Seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh," ucap Junimart.

BACA JUGA: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata

"Saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh mbalelo," tegas politikus PDIP itu.

Junimart menjelaskan hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj. Kepala Daerah tidak terikat dan harus berdasarkan usulan gubernur.

Sebab, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj. Kepala Daerah menurutnya bisa dari usulan gubernur dan bisa tidak.

Artinya, Mendagri bisa menunjuk Pj Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj Wali Kota di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa orang tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.

"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj. Kepala Daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ujar Junimart. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler