"Peran KPU hanya melakukan supervisi karena yang berkewenangan melakukan tahapan itu adalah KPU Sultra. Tapi sejauh ini belum ada report yang sampai ke KPU," kata Arief kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/10).
Bagaimana dengan kabar yang menyebutkan bahwa KPU Sultra sudah melakukan pleno di Jakarta dan hasilnya menggugurkan bakal calon Ali Mazi-Wuata Saranani karena yang dianggap bermasalah? Mantan Anggota KPU Jawa Timur itu juga belum memastikan karena belum mendapatkan laporan.
Namun yang jelas kata dia, mengenai tempat pelaksanaan pleno tidak ada masalah. Menurutnya, di mana pun pleno bisa dilakukan yang penting kuorum.
Arief lantas mengingatkan KPU Sultra untuk segera melaksanakan tahapan Pilgub Sultra yang sudah diputuskan. Kata dia, jika itu tidak dilakukan maka KPU Pusat akan mengambil alih pelaksanaan tahapan.
"Kalau itu tidak bisa dijalankan maka KPU satu tingkat di atasnya akan mengambil alih pelaksanaan Pilgub Sultra," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bakal calon (Balon), Nur Alam-Saleh Lasata tak ingin jika Ali Mazi-Wuata Saranani lolos sebagai calon pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra. Tim sukses pasangan calon incumbent ini melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dugaan tidak mencukupinya syarat dukungan partai politik untuk ditetapkan sebagai calon gubernur.
"Nur Alam melapor ke Bawaslu. Tapi statusnya bukan sebagai gubernur, tapi tapi sebagai pasangan calon," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
Nelson menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan Tim Sukses pasangan berakronim NUSA itu, syarat dukungan parpol terhadap Ali Mazi-Wuata Saranani tidak mencukupi 15 persen sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. "Tak usah lah disebut partai politiknya," kata Nelson mengelak. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Anggap Novel Baswedan Bukan Pahlawan
Redaktur : Tim Redaksi