"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Polda Bengkulu, Novel Baswedan ditetapkan sebagai terduga pelaku penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang terjadi tahun 2004. Tapi karena proses penangkapannya tidak cerdas, Novel Baswedan saat ini dipersepsi publik sebagai pahlawan," kata Irman di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Irman, sesungguhnya tidak terlalu sulit untuk menangkap seorang terduga pelaku tindak penembakan sepanjang prosesnya disiapkan secara cerdas dan tidak unjuk kekuatan. Namun Irman menganggap cara-cara yang digunakan kepolisian saat menangkap Novel Baswedan tempo hari merupakan salah satu bentuk kekeliruan.
"Kita harus pertanyakan, ini skenario siapa lagi? Kenapa Polri harus menjemput Novel Baswedan di KPK dan kenapa harus berurutan dengan penyidikan tersangka korupsi simulator SIM, sehingga masyarakat menilai upaya penegakkan hukum yang tengah dijalankan Polri menjadi gagal," ulas Irman.
Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya Novel Baswedan ada di pengadilan. "Polisi tidak punya wewenang memvonisnya dan KPK juga demikian tidak punya kewenangan memastikan bahwa Novel Baswedan tidak bersalah karena ini bukan masalah korupsi," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus RUU Pemda Akomodir Masukan Forwana Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi