Ali Mudhori Bantah Ikut Atur Commitmen Fee

Selasa, 28 Februari 2012 – 03:30 WIB
Ali Mudhori saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2) malam. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori yang selama ini mangkir dari persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDI) Transmigrasi, akhirnya bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan, Senin (27/2) malam. Pada persidangan itu, Ali mengaku tak tahu soal uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, untuk Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

"Saya tidak tahu. Hanya saja dapat penjelasan dari Fauzi, kalau dia mau titip barang, maksudnya uang," kata Ali di hadapan majelis yang diketuai Herdi Agusten.

Anggota majelis, Sudjatmiko, bertanya ke Ali tentang keterkaitannya dengan Sindu Malik Pribadi. Namun Ali berkelit bahwa hubungannya dengan Sindu Malik hanya sebatas untuk memperkenalkan mantan pegawai Departemen Keuangan itu dengan pejabat di Kemenakertrans.

Karenanya pula, Ali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal asal muasal commitment fee. "Saya hanya dimintai tolong mengenalkan ke pejabatnya (di Kemenakertrans)," kilah mantan anggota DPR yang kini menjadi pengurus DPC PKB Lumajang itu.

Menurut Ali, kalaupun dalam hasil sadapan KPK dirinya meminta uang maka sebenarnya itu bukan commitment fee dari Dharnawati. Ali beralasan dirinya hanya meminta uang transpor dan uang makan.

Diberitakan sebelumnya, Dadong Irbarelawan selaku Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal (Ditjen)  Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disesalkan, Audit Century tak Libatkan Pakar Cyber Crime


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler