Ali Mudhori Bersaksi, Tamsil Disebut Lagi

Selasa, 28 Februari 2012 – 10:55 WIB
Ali Mudhori saat bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2) malam. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKS) Tamsil Lirung, kembali disebut pada persidangan aksus suap dana Percepatan Pembangan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Pada persidangan  di Pengadilan Tipikor, Senin (27/2) malam, Ali Mudhori yang selama ini tercatat beberapa kali mangkir, memberikan kesaksian.

Ali menuturkan bahwa dirinya kenal dengan Tamsil. "Sama-sama dulu jadi anggota DPR periode 2004-2009," kata Ali di hadapan majelis yang diketuai Herdi Agusten.

Selain itu, Ali juga kenal dengan Iskandar Pasajo alias Acos dan Sindu Malik Pribadi. Menurut Ali, Sindu dan Acos yang mengatasnamakan Tamsil meminta dikenalkan dengan pejabat di Kemenakertrans yang terkait dengan transmigrasi.

Karenanya saat Ali memperkenalkan Acos dan Sindu ke Dirjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Djoko Sidik Pramono, keduanya pun dikenalkan sebagai utusan Tamsil.

"Saya hanya mengatakan orang ini utusan Tamsil. Mereka mampu memberikan jalan keluar kesulitan-kesulitan transmigrasi," ucap Ali.

Pada Maret 2011, ada pertemuan di Hotel Crowne, Jakarta yang dihadiri Tamsil, Sindu, Acos dan juga Ali. Djoko Sidik ikut hadir pada pertemuan itu. Menurut Tamsil, Djoko mengeluhkan konsep Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang tidak direspon oleh Komisi IX DPR.

Karenanya, Djoko menyampaikan hal itu ke pimpinan Banggar dalam hal ini Tamsil. "Kata Pak Tamsil, akan mengupayakan di teman-teman Banggar," ucapnya.

Menurut Ali, dari Tamsil pula diketahui bahwa Kementrian Keuangan segera memberi persetujuan atas dana PPID. Ali tahu soal bakal adanya SK PPID dari Kementrian Keuangan itu dalam sebuah pertemuan dengan Tamsil dan Acos di Bandara Soekarno-Hatta. "Pak Tamsil menceritakan bahwa SK Menkeu besok keluar," sebutnya.

JPU KPK, M Rum menanyakan maksud kata "Ketum" dalam beberapa sadapan atas pembicaraan Ali Mudhori. "Ketum itu maksudnya Pak Tamsil. Ketum masyarakat nelayan, ketuanya itu Pak Tamsil," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Dadong Irbarelawan selaku Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal (Ditjen)  P2KT  didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Mudhori Bantah Ikut Atur Commitmen Fee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler