JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori, ternyata sangat diperhitungkan oleh pejabat di lingkungan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sekalipun hanya menyandang status sebagai mantan tim asistensi Menakertrans, ternyata Ali bisa mengarahkan pejabat selevel Dirjen.
Saat bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan di Pengadilam Tipikor, Senin (27/2) malam, diperdengarkan rekaman (taping) hasil sadapan antara Ali dengan Dirjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Jamaluddin Malik pada 23 Agustus 2011 sore. Dari percakapan itu diketahui bahwa Ali meminta Jamaluddin Malik untuk memberi penjelasan ke wartawan terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Rp 500 miliar.
"Ketika wartawan (bertanya) siapa Malik (Sindu Malik), siapa Ali (Ali Mudhori), wah kami nggak kenal. Itu saja jawabannya," kata Ali ke Jamaluddin.
Selain itu, Ali juga meminta agar membantah jika Kemenakertrans dianggap mendapat dana PPID. "Nggak ada, yang ada kabupaten-kabupaten yang mengelola KTM (Kota Terpadu Mandiri)," imbuh Ali.
"Kalau nanti wartawan nanya, jangan bilang proses usulannya di kita. Bilang saja kita hanya memberi petunjuk teknis," kata Ali ke Jamaluddin.
Ali memerintahkan Jamaluddin memberi penjelasan ke wartawan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah daerah, bukan Kemenakertrans. "Yang jadi masalah itu kan kalau KPA-nya kita," imbuh Ali.
Atas permintaan itu, Jamaluddin pun mengiyakannya. "Oke..he eh…oke," kata Jamaluddin.
Diberitakan sebelumnya, Dadong Irbarelawan selaku Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Rekening Gendut Jaksa Mandek
Redaktur : Tim Redaksi