JAKARTA - Ali Mudhori akhirnya nongol di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah menempuh perjalanan dari Surabaya, pengurus DPD PKB Lumajang yang menjadi saksi kasus suap dana percepatan Pembangunan Inftarstuktur Daerah (PPID) Transmigrasi itu tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 18.30.
Kepada wartawan, Mudhori membantah jika dirinya dijemput paksa. "Saya dijemput di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Mudhori setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2) malam.
Dengan didampingi sang istri, Siti Masithoh, Mudhori juga membantah jika selama ini bersembunyi di hutan. Ditegaskannya, seluruh kegiatan selama lima bulan ini sudah terdokumentasi. "Di hutan itu kan bagian dari kegiatan saya menyapa masyarakat," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya dirinya sempat menjalani perawatan di RS Premier Surabaya karena pembengkakan jantung sejak 20 Februari lalu. Mantan anngota DPR RI itu bersedia hadir sebagai saksi karena merasa memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Mudhori mengaku tak khawatir kondisinya bakal menurun karena bersaksi di persidangan kasus suap PPID. Alasannya, karena ingin mememberkan fakta yang sebenarnya. "Ga papa mati di sini, Kita buktikan kalau kita komit pada penegakan hukum," ucap Ali yang sembari menunjukkan bekas infus di punggung telapak tangan kanannya.
Diberitakan sebelumnya, Ali beberapa kali mangkir dari panggilan untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Hari ini Mudhori dijadwalkan sebagai saksi pada persidangan atas Dadong. Namun sebelum persidangan dimulai, istri Ali Mudhori yang bernama Siti Masithoh menyerahkan surat ke JPU yang isinya pemberitahuan bahwa pengurus DPC PKB Lumajang itu sedang sakit dan dirawat di RS Premier, Surabaya.
Dalam beberapa persidangan, Ali Mudhori disebut sebagai pihak yang ikut mengatur alokasi dana PPDI. Ali pula yang terus mendorong agar Dharnawati selaku kuasa usaha PT Alam Jaya Papua, mengeluarkan commitment fee. Ali bersama Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasajo alias Acos, disebut oleh Dharnawati sebagai makelar anggaran.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didanai Asing, Film KPK Dikritisi
Redaktur : Tim Redaksi