Aliansi Bersama: Adili Samad, BW dan Novel

Selasa, 16 Februari 2016 – 20:41 WIB
Aliansi Bersama terdiri dari ormas Kaukus Muda Indonesia (KMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), dan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) saat gelar aksi demo di Kejaksaan Agung meminta untuk mengadili Abraham Samad, BW dan Novel. FOTO: Aliansi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Bersama kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/2). Mereka meminta pihak kejaksaan mengadili dua komisoner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) serta penyidik KPK Novel Baswedan. Kejagung bukan mengeluarkan deponering.

“Apabila deponering diberikan merupakan pelecehan terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata Koordinator Aksi, Andriansyah saat berorasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.

BACA JUGA: Ketua MPR: Jangan Lelah Kampanyekan Larangan Merokok

Selain berorasi, mereka juga menggelar sejumlah sepanduk. Satu diantaranya bertuliskan “Tolak Deponering Abaraham Samad, Bambang Widjojanto dan Anis Baswedan". Bahkan, massa juga membawa keranda mayat dengan berbalut kain hitam yang menandakan matinya sistem hukum di Indonesia.

Namun, aksi massa di depan gerbang Kejaksaan Agung itu tidak membuat arus lalu lintas macet, karena aparat yang mengamankan jalannya demo mampu mengatasinya.

BACA JUGA: Pengalaman Politik Zaki Iskandar Sudah Layak Pimpin Golkar

Adriansyah menegaskan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1946 Pasal 1 ayat (3) yang secara eksplisit dinyatakan bahwa negera Indonesia adalah negara hukum. “Jadi pemerintah atau siapapun tidak berhak untuk mengintervensi jalannya proses hukum, termasuk Presiden sendiri. Jika presiden membekukan perkara (deponering) kasus tersebut, sama artinya melecehkan hukum," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Muhibbullah, Koordinator Aliansi Bersama, yang meminta pihak Kejaksaan Agung agar tetap memroses dan menindaklanjuti kasus Samad, BW dan Novel Baswedan sesuai ketentuan hukum berlaku.

BACA JUGA: Ditahan KPK, Anak Buah Jonan Pilih Bungkam

“Kami minta Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia. Rakyat Indonesia kami harapkan mengawal proses hukum dan menolak deponering atas kasus tiga orang eks komisioner KPK itu," katanya.

Dalam aksinya kali ini, Aliansi Bersama menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan serta menyayangkan atas apa yang dilakukan Presiden Jokowi mengintervensi terhadap proses hukum atas Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Anis Baswedan.

Usai melakukan aksi di Kejaksaan Agung, massa Aliansi Bersama ini melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Tujuannya untuk mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar menghentikan intervensi atas kasus tersebut.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Sikap GP Ansor Terhadap LGBT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler