Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru

Selasa, 02 Januari 2024 – 12:45 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani telah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak guru PPPK ditiadakan. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Honorer maupun aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK terus menyuarakan penghapusan masa kontrak PPPK.

Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

BACA JUGA: CAT Jamin Transparansi, Kok Ada Aksi Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023? Ternyata

Dirjen Nunuk masih tetap memegang teguh usulan itu, dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Nantinya, masa kontrak PPPK ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA: Hanya 250.432 Guru Lulus PPPK 2023, Pemerintah Dinilai Gagal

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ada alasan kuat Dirjen Nunuk ingin tidak ada sistem kontrak untuk guru PPPK.

BACA JUGA: Forum Honorer se-Indonesia Bertemu Dirjen Nunuk, Sinyal Positif untuk GTT, PTT, & Tendik 

Pertama, sulit merekrut guru-guru profesional.

Terbukti, sejak rekrutmen PPPK guru 2021 sampai 2023, usulan pemerintah daerah minim.

Oleh karena itu, guru yang sudah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada atau secara otomatis bekerja sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan guru pembelajar. 

Ketika guru sudah direkrut menjadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya.

Kemendikbudristek punya berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan maksimal oleh guru.

Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024. 

Pemenuhan kebutuhan itu melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru. 

"Jadi, guru PPPK yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," ucapnya.

Dirjen Nunuk khawatir jika masa kontrak dibatasi, maka butuh waktu panjang lagi untuk melakukan perekrutan hingga pembinaan.

Itu sebabnya, Kemendikbudristek tetap berupaya agar guru PPPK yang ada dipertahankan sampai BUP. 

Kalaupun merekrut guru baru hanya untuk mengisi yang pensiun, meninggal dunia, atau berhenti.

"Tahun ini, Kemendikbudristek akan merekrut sekitar 300 ribu guru untuk memenuhi kebutuhan 1,2 juta itu. Dengan demikian, target pemenuhan guru ASN melalui rekrutmen PPPK, insyaallah dituntaskan tahun ini termasuk 12 ribuan guru P1," kata Dirjen Nunuk Suryani. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler