jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) periode 2017-2022. Desakan ini disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan yang menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (12/2).
Koordinator aksi Januar Eka menyatakan pihaknya menuntut transparansi dari KPK terkait hasil penggeledahan di rumah Hengky Pribadi yang diduga terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
“Tuntutan kami adalah hasil dari penggeledahan tersebut disampaikan kepada publik. Ketika ditemukan bukti baru, segera tetapkan bahwa Hengky Pribadi terlibat di dalam kasus tersebut,” ujar Januar.
Januar mengungkapkan dugaan korupsi terkait penggantian komponen suku cadang untuk mendukung produksi uap di PLTU Bukit Asam. Hengky Pribadi (HP) diduga menerima manfaat dari proyek tersebut. HP disebut menggunakan sejumlah perusahaan seperti PT HJM, PT TEI, PT LLI, dan CV ML dalam proyek ini, di mana PT TEI dan PT HJM disebut memiliki keterkaitan keluarga dengan HP.
BACA JUGA: Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
Aliansi Mahasiswa meminta KPK untuk mendalami dokumen keuangan yang disita saat penggeledahan di rumah HP, termasuk dokumen yang diduga memuat tanda tangan dan paraf yang bersangkutan.
Januar menegaskan pihaknya mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
BACA JUGA: KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
“Kami berharap KPK tetap menjaga integritasnya dalam penegakan hukum agar tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti baru dan saksi menyebut keterlibatan Hengky Pribadi, segera tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Saat ini, KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yakni Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN UIK SBS; Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Enjiniring PT PLN UIK SBS; dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp26,9 miliar terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam.
Selain itu, KPK mengungkapkan sejumlah pihak internal PLN yang diduga turut menerima aliran dana dalam kasus ini, termasuk Mustika Efendi (Rp75 juta), Fritz Daniel (Rp10 juta), Handono (Rp100 juta), hingga Andri Fajriyana (Rp2 juta). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga