Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bankeu Tulungagung

Senin, 08 Juli 2024 – 14:11 WIB
Massa aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menggeruduk KPK menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan di Kabupaten Tulungagung 2014-2018. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap pengurusan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Tulungagung 2014-2018 lantaran proses penindakan belum menyeluruh.

Mereka juga mendesak KPK menangkap Wakil Bupati Pamekasan, Raden Bagus Fattah Jasin yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

BACA JUGA: 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan

"Mendesak KPK segera tangkap paksa Raden Bagus Fattah Jasin," kata Koordinator aksi, Agun Andika dalam orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Lebih jauh Agun mengatakan sebelum Fattah menjabat sebagai Wabup Pamekasan, Fattah yang pernah menduduki jabatan Kepala Bappeda Jatim dinilai terlibat dalam skandal korupsi terhadap alokasi anggaran bantuan keuangan (bankeu) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

BACA JUGA: KPK Diminta Tak Gentar Selidiki Dugaan Korupsi yang Melibatkan AS dan HG

"Kami menduga Fattah Jasin ikut terlibat dalam kasus ini, tetapi sampai sekarang status terhadap Fattah Jasin masih belum jelas, sedangkan pada saat itu Fattah Jasin memiliki jabatan strategis untuk pencairan dana bantuan tersebut," kata Agun.

Agun menegaskan pihaknya juga menuntut KPK mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi skandal Bankeu Tulungagung tersebut.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

"Menuntut KPK mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat dalam indikasi korupsi anggaran bantuan keuangan di kabupaten Tulungagung pada tahun 2014-2018," tegas dia.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret eks bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjadi terpidana.

Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor yang mendapatkan sejumlah proyek di Tulungagung.

Belakangan dalam prosesnya, Kepala Bappeda Jawa Timur 2017-2018 Budi Setiawan juga dinyatakan terlibat dan akhirnya dihukum 7 tahun penjara.

Ia terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur di Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler