jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengusahakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari hukuman.
Permintaan itu disampaikan Aliansi Ulama Madura saat rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Massa Reuni 212 Bentangkan Spanduk Bebaskan Habib Rizieq
Sekretaris Jenderal Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham mengatakan vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Habib Rizieq Shihab.
"Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," harap Fadholi kepada Komisi III DPR dalam RDPU itu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskan
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Al Maidah yang maknanya, janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
BACA JUGA: Bebas 2022, Habib Rizieq Bakal Jadi Pemain Penting di Pilpres 2024
Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq Shihab.
"Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," ungkap Fadholi.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR.
Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.
"Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata Syafi'i.
Dia mengatakan secara umum persoalan Habib Rizieq Shihab dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.
"Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujarnya.
Syafi'i bahkan menyatakan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, apabila HRS tidak akan bebas sebelum selesainya pemilu.
"Mau pakai argumentasi apa pun," kata Syafi'i menegaskan.
Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait Habib Rizieq Shihab.
Syafi’i berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
"Sikap kita sama, yang mana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan," kata Syafi'i. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy