Alifian Mallarangeng Salahkan Agus Martowardoyo

Senin, 17 Maret 2014 – 15:45 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menjalani membacakan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng menyatakan Jaksa KPK tidak maksimal dan serius dalam membuat dakwaannya.

Ia disebut melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang karena tidak menandatangani dokumen pengajuan anggaran tahun jamak proyek Hambalang kepada Kementerian Keuangan RI.

BACA JUGA: Kubu Emir Moeis Sebut Uang Terkait Usaha Bisnis

Ini merujuk pada regulasi Menkeu yaitu Permenkeu Nomor 56/PMK 02/2010 yangg menyatakan bahwa anggaran tahun jamak harus ditandatangani dua menteri yaitu menteri pemohon (Menpora) dan menteri pemberi rekomendasi (Menteri PU). Jika tidak, permohonan anggaran jamak tidak dapat dikabulkan.

Yang terjadi dalam proyek Hambalang, kata Alifian, Menteri PU juga tidak menandatanganinya. Namun, hanya ia yang disalahkan terkait hal itu.

BACA JUGA: Andi Alifian: Wafid tidak Pernah Minta Persetujuan Saya

"Jaksa KPK benar saya tidak tandatangani dokumen permohonan anggaran proyek Hambalang. Tapi jaksa hanya memberikan setengah dari fakta yang ada. Selain saya Menteri PU juga tidak tandatangan dokumen tersebut. Jadi tandatangan dua menteri tidak ada," tegas Alidian saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (17/3).

Alifian justru balik mempertanyakan Kementerian Keuangan, yang tetap mengabulkan permohonan dana Hambalang, padahal dua menteri tidak menandatangani dokumen dana. Menurutnya, proyek itu akan jelas tidak ada jika Kementerian Keuangan menolak pemberian dana.

BACA JUGA: Kecewa, Relawan Tinggalkan Jokowi

"Seharusnya jika Kemenkeu melakukan fungsi dengan baik maka proyek permohonan dana Hambalang distop atau diblokir. Tapi yang terjadi 6 Desember 2010 Dirjen Anggaran mewakili Menkeu (Agus Martowardoyo) tetap menyetujui permohonan tersebut dan mencairkan dana sekitar Rp 1,2 triliun," bebernya.

Alifian juga menyatakan yang membubuhkan tandatangan permohonan itu dari Kemenpora adalah Sesmenpora Wafid Muharam.

Namun, ia mengaku tidak menyalahkan Wafid. Melainkan, Kemenkeu yang melanggar aturannya sendiri karena tetap mencairkan dana tanpa tandatangan dua menteri. Dalam hal ini, Alifian juga keberatan dakwaannya ditambahkan Permenkeu sebagai landasan untuk mempersalahkannya.

"Faktanya Menpora dan Menteri PU tidak tandatangan tapi Menkeu tetap mencairkan dananya. Demikian, atas nama kebenaran kita harus bertanya siapa sebenarnya yang melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenangnya? Dakwaan ini bukan saja tidak akurat dan tidak cermat tapi juga tidak adil dalam penerapan sebuah peraturan pemerintah," tandas Alifian. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ARM NTB Dukung Pencapresan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler