Alihkan Suara, Lima Komisioner KPU Paniai Dipecat

Selasa, 24 Februari 2015 – 17:09 WIB
Anggota Majelis Sidang DKPP, Valina Singka. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara.

“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik  Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai," ujar anggota Majelis Sidang DKPP, Valina Singka saat membacakan putusan, Selasa (24/2).

BACA JUGA: DKPP Putuskan Lima Komisioner KPU Bangka tak Salah

Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Kepala Sub Bagian Umum KPU Paniai, Irwan.

Sidang  digelar atas pengaduan Yulius Degei, Oktopianus Gobai, Yohanis Kudiai, Yosep Degei. Menurut pertimbangan Majelis, Teradu Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau dan Philipus Tenouye, secara kasat mata bersikap tidak profesional dan tidak jujur dalam melaksanakan tahapan penghitungan suara dan penetapan caleg.

BACA JUGA: Bawaslu Minta Presiden Perintahkan Kada Fasilitasi Penyelenggara Pilkada

Selain itu juga secara sengaja telah mengubah hasil perolehan suara caleg pada pemilu April 2014 lalu,  sehingga mengakibatkan kerugian konstitusional para Pengadu yang seharusnya terpilih, menjadi tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.

Sementara itu terhadap Teradu Fransiska Kadepa dan Frederik Mote, dinilai mengetahui terdapat sesuatu yang tidak benar dalam proses penghitungan suara dan penetapan caleg, akan tetapi ke duanya tidak melakukan upaya apapun untuk meluruskan atau memerbaiki ketidakbenaran itu.

BACA JUGA: Oalah.. Ternyata Ini Alasan Menteri Susi Ogah Ikut Seremonial

“Seharusnya Teradu III dan Teradu V melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Paniai atau Bawaslu Provinsi Papua terkait kesalahan tersebut, sehingga dapat diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Pengadu I Yulius Degei, Caleg Nomor Urut 1 PPP Dapil III,  mengatakan memeroleh 4.249 suara sesuai dengan  formulir C1 dari tiap TPS. Namun dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai menjadi 0 (nol), sehingga Pengadu I tidak terpilih.

Pengadu II Oktopianus Gobai, Caleg Nomor Urut 1 PKB Dapil II, mengatakan memperoleh 1.111 suara sesuai DA1 dari Distrik Paniai Barat, Paniai Utara dan Siriwo. Namun dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai,  berkurang menjadi 1.011 suara dan 100 suara dialihkan kepada Caleg Nomor Urut 7 PKB atas nama Naftali Kayame yang semula memperoleh 1.100 suara menjadi 1.200 suara.

Pengadu III Yohanes Kudiai, Caleg Nomor Urut 4 PPP Dapil I mengatakan memperoleh 2.031 suara sesuai dengan C1 dan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai suara Pengadu III berkurang menjadi 1.518 suara, sementara Agustinus Mote Caleg  Nomor Urut 2 PPP yang semula memperoleh 1.351 suara bertambah menjadi1.550 suara, sehingga ditetapkan oleh Para Teradu sebagai Caleg terpilih.

Pengadu IV Yosep Degei, Caleg Nomor Urut 4 PKB Dapil III mengatakan memperoleh 2.918 suara sesuai dengan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai, suara Pengadu IV berkurang menjadi 2.023 suara, sementara Obeth Tenouye Caleg Nomor Urut 5 PKB yang memperoleh 2.829 suara ditetapkan Para Teradu sebagai Caleg terpilih.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Gerah dengar Kasak-Kusuk Nama Calon Kepala BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler