jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi. Hal ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Anggota MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan atas kejadian tersebut. Menurutnya, dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat.
BACA JUGA: Mbak Puan Minta BPK Pastikan Penggunaan APBN Masa Covid-19 untuk Pemulihan Ekonomi
“Dana Negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi tejadinya penyalahgunaan," ujar Syarief.
Dia mendorong agar BPK RI melakukan audit terhadap pemilik rekening pribadi tersebut. Apalagi, tidak tanggung-tanggung, ada 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut. Jika dikalkulasi dari 5 Kementerian/ Lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp71,78 miliar.
BACA JUGA: Laksamana Yudo Resmikan Penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 TNI AL, Punya Peralatan Canggih
Tak hanya itu, ia juga mendorong BPK RI agar melakukan audit terhadap kementerian/ lembaga tersebut. Hal ini ditujukan untuk tranparansi, akuntabiltas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Syarief Hasan juga menilai permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo Kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Pandangan ini pun diamini oleh BPK RI yang menyebutkan bahwa penyajian ini tidak menggambarkan saldo kas sebenarnya karena tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.
BACA JUGA: Jazilul Fawaid: Alhamdulillah, MPR Mendapat Kepercayaan dari Masyarakat
“Permasalahan ini juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/ Lembaga, termasuk peran pengawas intern pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku belum optimal,” ungkap Syarief Hasan.
Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi Pertahanan juga mendorong semua Kementerian yang disebutkan tersebut untuk meng-clear-kan masalah ini.
Kementerian Pertahanan misalnya ada dana yang masuk ke rekening pribadi adalah yang terbesar senilai Rp 48,129 miliar yang belum mendapat izin Menteri Keuangan, begitu pun 4 lembaga lainnya yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
“Kejadian seperti ini kurang mencerminkan reformasi yang tengah digalakkan di semua kelembagaan dalam pemerintahan. Kejadian ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sebagaimana yang disampaikan oleh BPK RI. Kejadian ini harus diclearkan dan tidak boleh terulang kembali,” tutup Syarief Hasan.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich