Aliran Duit Jiwasraya Mencurigakan, Kejagung Minta PPATK Turun Tangan

Kamis, 16 Januari 2020 – 15:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran atas aliran dana PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dikorupsi. Menurutnya, ada pihak-pihak yang mencurigakan terkait aliran dana dari BUMN layanan keuangan itu.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan kepada pihak terkait, baik itu internal maupun eksternal PT Jiwasraya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1). 

BACA JUGA: Skandal Jiwasraya: Kejagung Tahan Benny Tjokro, Heru Hidayat & Hary Prasetyo

Burhanuddin dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahes itu menguraikan, sejauh ini tim jaksa penyidik sudah memeriksa 130 saksi dari internal maupun eksternal Jiwasraya. Selain itu, jaksa penyidik juga telah meminta keterangan dua ahli.

Dalam rangka penyidikan, kata Burhanuddin, Kejagung telah memasukkan 13 nama ke dalam daftar cekal di imigrasi. Sementara lima tersangka dalam kasus itu sudah ditahan.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejagung Periksa Pejabat BEI & Eks Petinggi OSO Manajemen Investasi

Tiga dari lima tersangka itu dari pihak Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim (mantan direktur utama), Hary Prasetyo (eks direktur keuangan), serta Syahmirwan (mantan kepala divisi keuangan dan investasi). Adapun dua tersangka lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Hery Hidayat dan bos PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. 

Burhanuddin menjelaskan, beberapa waktu lalu tim penyidik Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan ekspose kasus. “Kesimpulannya telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham serta reksadana pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujar sosok yang karib disapa Pak Bur itu. 

Dalam proses penyidikan, katanya, Kejagung telah mengajukan permohonan  perhitungan kerugian negara kepada BPK. Perhitungan kerugian negara akan dilakukan  secara simultan dan investigatif.

“Penyidik dan tim pemeriksa BPK sepakat untuk koordinasi penyediaan bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara,” ujarnya. 

Dalam rangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah 15 lokasi. Dari penggeledahan itu Kejagung menyita sejumlah aset dan mengklonakan dokumen elektronik.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu menambahkan, penyidik juga telah meminta keterangan dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami sudah periksa ahli asuransi dari OJK,” tegasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler