Allianz Indonesia Beber 4 Syarat Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Selasa, 10 Desember 2019 – 23:42 WIB
Pegawai PT Allianz Life Indonesia memberikan penjelasan mengenai produk perusahaan kepada nasabah. Foto: Allianz Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Head of AHCS Operation Allianz Life Indonesia Angelia Agustine mengatakan, ada beberapa hal harus diperhatikan agar klaim asuransi tidak tertunda atau bahkan tertolak.

Hal pertama adalah kejujuran. Dia menjelaskan, kejujuran adalah mata uang yang berlaku di seluruh dunia.

BACA JUGA: Cara Allianz Indonesia Jadi Perusahaan Asuransi Berbasis Digital Nomor 1

Menurut dia, dalam proses kontrak asuransi, calon nasabah diharapkan jujur terhadap kondisinya.

“Jangan sampai menyembunyikan informasi kesehatan bila mendaftar untuk produk asuransi tertentu. Kesengajaan menyembunyikan informasi penting terkait produk asuransi bisa berujung penolakan klaim," kata dia, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Mengenal 2 Jenis Asuransi Gadget dari Allianz Indonesia

Kedua, cakupan polis. Menurut dia, produk asuransi dibuat beragam sesuai kebutuhan calon nasabah.

Keragaman itu terwujud di cakupannya. Ada beberapa jenis penyakit yang tidak dilindungi dalam polis asuransi kesehatan.

Untuk itu, kata dia, nasabah harus mempelajari dan memilih perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, dokumen lengkap. Pada saat mengajukan klaim, nasabah harus memastikan semua dokumen lengkap.

Apabila terkait kesehatan, butuh dokumen pendukung dari layanan kesehatan.

Misalnya, tanda bukti pembayaran seperti kuitansi, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen lainnya.

"Terakhir, kenali batas waktu pengajuan klaim," tuturnya.

Dia menambahkan, pada dasarnya perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada nasabahnya selama klaim memenuhi ketentuan dan cakupan polis serta perlindungan asuransi yang dimiliki.

Sebab, polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang harus sama-sama dihargai oleh kedua belah pihak.

"Apabila diperlukan informasi mengenai cara pengajuan klaim atau untuk mengetahui status dari klaim yang telah diajukan, silahkan menghubungi customer service asuransi melalui email atau telepon," tambahnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler