Alokasi Gaji Kembali ke Kas Negara

Kamis, 23 Agustus 2012 – 06:15 WIB
Foto: Dok.Arundono/JPNN
JAKARTA - Sejatinya, pemerintah telah menganggarkan gaji untuk 72 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 (K1). Namun, karena pengangkatan mereka diundur dan direncanakan baru akan dilakukan akhir tahun ini, maka seluruh anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN (Badan Kepegawaian Negara) Aris Windiyanto di Jakarta kemarin (22/8) mengatakan, anggaran untuk gaji pokok bagi 72 ribu CPNS dari perekrutan honorer K1 sudah dialokasikan dan siap dicairkan. "Ini untuk jaga-jaga jika pengangkatan dijalankan di awal atau di pertengahan tahun ini," kata dia.

Tetapi setelah ada kabar dari Kementerian Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) jika pengangkatan tenaga honorer K1 ditunda hingga akhir tahun, maka alokasi anggaran itu kembali ke kas negara. Pejabat asal Wonogiri, Jawa Tengah itu mengatakan, pemberian gaji CPNS dari tenaga honorer K1 tidak berlaku surut.

"Misalnya mereka diangkat November atau Desember nanti, bukan berarti mereka akan mendapatkan rapelan gaji mulai Januari," kata dia. Gaji mereka dihitung sejak resmi diangkat.

Sayangnya, Aris mengaku tidak mendapatkan informasi berapa besar anggaran untuk 72 ribu orang tersebut. Dia mengatakan jika alokasi gaji ini sudah dimasukkan dalam postur anggaran di masing-masing instansi tempat para honorer K1 itu bekerja. Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Aris juga mengatakan, secara administrasi kepegawaian, tidak ada perbedaan antara CPNS yang masuk melalui honorer K1 maupun jalur umum. "Semuanya berlaku sama. Sama seperti CPNS dari pelamar umum," kata dia.

Alur tenaga honorer K1 untuk menjadi CPNS dimulai dari surat keputusan atau kebijakan resmi dari Kemen PAN-RB. Setelah keluar kebijakan itu, masing-masing kepala instansi tempat tenaga honorer K1 bekerja, mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN.

Setelah melalui sejumlah verifikasi, BKN lantas menerbitkan NIP dan dilayangkan kembali ke kepala instansi pengusul. "Berbekal NIP dari BKN inilah, kepala instansi baik pusat maupun daerah bisa menerbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS," ujar Aris.

Secara umum, penerbitan SK pengangkatan CPNS sekaligus dengan turunnya surat perintah untuk mulai bertugas. Nah, surat inilah yang dijadikan pedoman penyaluran gaji bagi seluruh CPNS. Termasuk CPNS dari rombongan tenaga honorer K1.

Menurut Aris, bisa jadi surat perintah mulai bekerja keluar belakangan ketimbang SK pengangkatan CPNS. Misalnya SK pengangkatan keluar 1 Januari 2013, tetapi surat tugas mulai bekerja baru keluar 1 Maret 2013. "Jika kondisinya seperti ini, kami tetap berpedoman pada surat perintah mulai bekerja sebagai acuan pembayaran gaji," katanya. (wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Periksa Maraton Tersangka Simulator SIM di Rutan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler