Alokasi Pupuk Bersubsidi Sumenep Aman

Kamis, 26 Maret 2020 – 21:02 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, SUMENEP - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sumenep tahun ini meningkat dibanding tahun 2019. Kenaikannya signifikan, jika tahun 2019 alokasinya 39.958 ton, tahun 2020 total keseluruhan alokasi pupuk bersubsidi itu naik menjadi 70.252 ton.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

BACA JUGA: Pastikan Produksi Pertanian Berjalan, Kementan Minta Maksimalkan Alsintan

"Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK," ujar Sarwo Edhy, Kamis (26/3).

Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

BACA JUGA: Maret, Penyaluran Pupuk Subsidi Mencapai 1,9 Juta Ton

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai eRDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.

BACA JUGA: Begini Cara Kementan Mengantisipasi Penyimpangan Pupuk

"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi di daerahnya bertambah sejak Bulan Maret.

"Jika di awal tahun 2020, sejak bulan Januari hingga Februari alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Sumenep selalu kurang dari kebutuhan. Namun sejak bulan Maret ini, ada penambahan kuota seiring dengan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Timur," terangnya.

Arif merinci penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep. Yakni, pada 2019 untuk jenis UREA sebanyak 22.895,00 ton, di tahun 2020 sebanyak 32.264,00 ton; pupuk SP-36 tahun 2019 sebanyak 3.845,00, di tahun 2020 sebanyak 4.251,00 ton; pupuk ZA tahun 2019 kuotanya 5.224,00 ton, di tahun 2020 sebanyak 9.506,00 ton.

Kemudian, pupuk NPK tahun 2019 sebanyak 5.559,00 ton, di tahun 2020 sebanyak 17.324,00 ton; pupuk organik tahun 2019 jatahnya 2.435,00 ton dan di tahun 2020 sebanyak 6.907,00 ton.

“Jadi tahun 2019 total alokasi semua jenis pupuk bersubsidi Kabupaten Sumenep sebanyak 39.958,00 ton, sementara tahun 2020 total keseluruhan alokasi pupuk bersubsidi itu mencapai 70.252,00 ton,” sebutnya.

Arif berharap, penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini mampu melayani petani di Sumenep, mengingat pupuk adalah kebutuhan para petani untuk meningkatkan hasil produksi semua komoditas, baik tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

“Pupuk merupakan salah satu faktor produksi penting dalam usaha tani pangan untuk memperoleh produktivitas tinggi. Untuk itulah, kami berusaha secara maksimal dalam memperjuangkan ketersediaannya, agar tidak ada kecamatan yang mengalami kekurangan pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.

"Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga," kata Mentan SYL.

Mentan SYL menegaskan, tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi. Pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai e-RDKK dan anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujarnya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler