Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades

Rabu, 03 Juli 2013 – 07:22 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya,  bakal molor hingga masa  sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa ternyata masih melakukan pembahasan yang alot dengan pemerintah terkait dua pasal.   

"Sebenarnya,  pembahasannya tinggal dua, soal anggaran dan masa jabatan (kepala desa, Red).  Namun, nampaknya tidak bisa terpenuhi sampai 12 Juli nanti," ujar Budiman Sudjatmiko, wakil ketua Pansus RUU Desa, dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (2/7).   

Budiman menyatakan, Pansus RUU Desa dalam pembahasan menginginkan agar besaran anggaran untuk desa bisa disebutkan secara eksplisit. Dalam hal ini, pansus meminta pemerintah untuk menyebutkan besaran  persentase anggaran APBN untuk desa. "Pemerintah  keberatan, karena itu berpotensi menambah pos anggaran baru," ujar Budiman.   

Pansus sejatinya tidak ingin ada penambahan anggaran. Budiman menjelaskan, pansus menginginkan agar pagu anggaran untuk desa yang selama ini terpecah-pecah di sejumlah kementerian bisa disatukan. Tidak perlu lagi anggaran dari proyek kementerian,  semuanya disatukan untuk pos anggaran desa.    

"Berapa dana yang sebenarnya masuk ke desa?  Misalkan terkumpul angka enam persen dari APBN, ya tetap saja seperti itu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.  

Budiman menambahkan, jangan membayangkan bahwa anggaran untuk desa itu langsung cair dan dikelola setiap desa. Dana itu bisa ditaruh di gubernur atau provinsi.

Namun, gubernur tidak memiliki hak untuk mengotak-atik pagu anggaran desa itu. "Saat diajukan melalui musrembangdes, nanti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang mengelola," ujarnya.  

Bagaimana soal masa jabatan? Budiman menyatakan, untuk pasal tersebut masih ada perbedaan pandangan di berbagai pihak.  Pemerintah ingin masa jabatan Kades enam tahun,   maksimal dalam dua periode.

Para Kades menginginkan jabatan itu delapan tahun, maksimal dua periode. "Kami menawarkan masa jabatan enam tahun, namun maksimal bisa dipilih kembali selama tiga periode," tandasnya. (bay/c1/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peta Calon Kapolri Tergantung Pengganti Nanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler