ALOT! DPR-Pemerintah Sama-sama Keras

Selasa, 31 Mei 2016 – 13:16 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR masih alot. Fraksi-fraksi di Komisi II DPR maupun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sama-sama keras tidak mau berubah dengan pendapat masing-masing.

Setidaknya ada dua poin krusial yang belum tuntas dibahas sampai Selasa (31/5) dini hari tadi. Hal itu terkait ketentuan mundur atau tidak mundurnya anggota DPR, DPD dan DPRD saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan syarat dukungan untuk calon independen maupun partai politik.

BACA JUGA: PDIP: Pemecatan Satu Juta PNS Preseden Buruk

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria sebelum rapat lanjutan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (31/5) siang, mengatakan dua poin krusial tersebut akan difinalisasi hari ini.

“Tinggal dua yang tersisa untuk dibahas di rapat pleno komisi. Pertama terkait syarat parpol 20/25 turun ke 15/20. Kedua soal mundur tidak mundur anggota dewan," kata Riza.

BACA JUGA: Ayo Rapatkan Barisan Selamatkan Rita Krisdianti

Jalan keluar untuk poin ini masih dicari. Mayoritas fraksi, menurutnya mengusulkan mundurnya anggota Dewan cukup dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), bukan dari anggota DPR. “Tidak fair juga anggota DPR mundur tapi incumbent (petahana, red) tidak mundur,” tegasnya.

Bila mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur bila mencalonkan diri dalam Pilkada. Sedangkan incumbent hanya cuti kampanye. Nah, ketentuan inilah yang ingin diubah partai politik di komisi II.

BACA JUGA: Dokter Boyke Tolak Hukuman Kebiri, Ini Alasannya

Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo kukuh tetap seperti putusan MK, anggota Dewan harus mundur. Begitu juga soal syarat calon dari parpol, pemerintah tidak ingin ambang batasnya diturunkan.

“Kami juga bingung apa alasannya tidak mau diubah. Syarat independen turun kok parpol tidak mau turun. Kami keberatan kalau syarat parpol harus tinggi," ujar Riza.

Saat ini rapat di komisi II dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Pilkada sedang diskors. Bila nanti DPR dan pemerintah sama-sama kukuh, tidak tertutup kemungkinan terjadi voting untuk dua poin yang diperdebatkan.

Akan tetapi Riza berharap ketentuan itu bisa disepakati tanpa voting. "Harapannya selesai di komisi II, tidak harus voting di paripurna. Tapi kan anggota punya hak untuk menyuarakan," tambah politikus Gerindra itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar soal perdebatan RUU Pilkada. Ia memilih mendengar terlebih dulu pandangan mini fraksi yang sedang berjalan. Tapi ia menegaskan pemerintah tidak akan berubah sikap.

“Mendengar dulu pandangan fraksi-fraksi. (Pemerintah) tetap tidak berubah," jawabnya, singkat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Selamatkan WNI Dari Vonis Mati di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler