jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Alumni 212 Novel Bamukmin buka suara soal penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Menurut dia, Dhani adalah korban kriminalisasi sebelum Reuni Akbar 212 mendatang.
"Kami menduga ini bagian kriminalisasi para tokoh 212 yang dilakukan untuk penggembosan acara Reuni Akbar 212," kata Novel saat dihubungi, Rabu (29/11).
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Ini Bagian dari Episode Kriminalisasi
Dia memastikan bila dugaannya bukan tanpa alasan. Anggota Front Pembela Islam (FPI) ini menambahkan, peristiwa setahun lalu cukup menjadi pembelajaran soal penggembosan sebelum Aksi Bela Islam digelar.
"Dilihati dari aksi 212 tahun lalu, ada sembilan orang ditangkap. Aksi 313, Muhammad Al Khaththath ditangkap," tambah dia.
BACA JUGA: Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Gerindra
Diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan. “Penetapan dilakukan di Polres Jaksel,” kata dia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: 5 Seleb Ini Juga Sempat Perang dengan Ahmad Dhani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Akan Ditahan?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan