Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Gerindra

Rabu, 29 November 2017 – 06:51 WIB
Ahmad Dhani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus yang juga kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Dhani telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus ujaran kebencian.

Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan terhadap suami Mulan Jameela itu.

BACA JUGA: 5 Seleb Ini Juga Sempat Perang dengan Ahmad Dhani

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi partai yang dinahkodai Prabowo Subianto ini untuk mendukung salah satu kadernya .

"Gerindra akan melakukan pembelaan terhadap kader kami," ujar Desmond saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Akan Ditahan?

Wakil Ketua Komisi III DPR ini berharap, pihak kepolisian melakukan sesuai prosedur dalam memproses Ahmad Dhani.

"Mudah-mudahan ini persoalan hukum bukan persoalan politik," katanya.

BACA JUGA: Pengacara: Lindungi Dhani, Selamatkan Demokrasi!

‎Sebelumnya, mantan suami Maia Estianty itu dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada Kamis, (23/11) lalu.

Pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini, Jack Lapian mengatakan hal itu. "Iya sudah tsk (tersangka) sejak dilakukan gelar perkara," kata Jack saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan status tersangka pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini.

Sebelumnya diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada Jumat, (6/3) lalu.

Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. (cr2/ce1/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamis, Polisi Bakal Garap Ahmad Dhani


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler