jpnn.com, JAKARTA - Setelah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mencabut larangan bercadar, kini giliran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi melarang dosen memakai penutup aurat wanita itu.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Marif mengecam tindakan pelarangan itu.
BACA JUGA: Begini Respons MUI Usai UIN Batalkan Larangan Bercadar
“Ini sebuah kebijakan yang konyol dan terindikasi mengidap penyakit islamphobia sehingga takut terhadap syariat Islam,” tegasnya.
Menurut dia, memakai cadar tidak merugikan siapa pun. Sementara dalam Islam, cadar merupakan sebuah ibadah yang memiliki kategori sunah dan wajib.
“Artinya, cadar bukan barang haram,” tegasnya.
Sementara jika alasan kampus melarang cadar karena dianggap mengganggu proses belajar mengajar, maka hal itu tidak bisa diterima dengan akal sehat.
“Belajar tanpa melihat wajah mahasiswi atau tanpa melihat wajah dosen tetap bisa berlangsung. Untuk belajar bahasa Inggris tanpa melihat gerak bibir dengan mendengarkan rekaman tetap bisa,” tambahnya.
Petinggi di Front Pembela Islam ini menambahkan, cadar adalah bagian dari hak individu manusia untuk berekspresi yang tidak boleh diganggu.
“Kaum intelektual harusnya memahami kaidah kebebasan demikian agar bisa bertindak secara bijaksana,” tegas dia. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan