jpnn.com, JAKARTA - Alumni 212 yang menggelar aksi di depan Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat telah bertemu dengan penyidik. Mereka mempertanyakan kasus penistaan agama oleh Viktor Laiskodat
Massa aksi menilai Viktor terang-terangan menyebarkan fitnah dengan mempersepsikan kilafah memaksa orang kafir untuk salat.
BACA JUGA: Presidium Alumni 212 Pastikan Kasus Viktor Terus Bergulir
"Tidak ada satupun ajaran Islam yang mengajarkan orang kafir untuk salat, sebab dalam Islam sudah jelas 'la kum dinukum waliyadiin," tegas orator aksi, Jumat (24/11).
Mereka juga menganggap pernyataan Viktor Laiskodat yang mengatakan 'kita bunuh mereka sebelum mereka membunuh kita' adalah hasutan untuk melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA: Alumni 212 Diberikan Penjelasan Kasus Viktor
Karena itu, debelum membubarkan diri, massa menuntut kapolri agar memerintahkan penetapan tersangka Viktor B Laiskodat dan memastikan kasusnya sampai ke pengadilan.
Mereka pun menilai, dalam kasus ini, Viktor tidak bisa dilindungi hak imunitas anggota DPR.
BACA JUGA: Orator Demo: Yang Lihat Viktor Laiskodat, Laporkan ke FPI
"Sebab hasutan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan adalah jelas-jelas merupakan the most serious crime yang harus dihukum penjara," tegasnya.
Dari pantauan, peserta aksi itu bubar sejak pukul 15.30 WIB. Mereka pun menutup orasi tersebut dengan membaca surat Al-Fatihah. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Massa Alumni 212 Berhadapan dengan Barikade Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan