Alur Tata Niaga Minyak Goreng Terbaru, dari Produsen hingga Konsumen, Catat!

Kamis, 26 Mei 2022 – 21:32 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat. Ilustrasi foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat.

Adapun aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang berlaku pada 23 Mei 2022.

BACA JUGA: Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Permendag itu mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

1. Permendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng

Menurut Lutfi, mulai dari pasokan pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujar Lutfi, Kamis (26/5).

BACA JUGA: Luhut Binsar Bakal Bikin Gebrakan, Tak Ada Ampun, Perusahaan Sawit Siap-Siap Saja!

2. Penjualan ditentukan

Kemudian, penjualannya nanti dilakukan pada 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

3. Pakai NIK

Kemendag akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

BACA JUGA: Pengamat Minta Pemerintah Cari Solusi Terbaik Atasi Permasalahan Minyak Goreng

"Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” ungkap Lutfi.

4. Produsen CPO wajib daftar

Produsen CPO dapat mendaftar program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng," ucapnya.

5. Daftar SIMIRAH

Lebih lanjut, produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.

6. Lampirkan dokumen perencanaan PULJE

Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Selanjutnya, PUJLE yang berpartisipasi dalam program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW.

7. Wajib patuh HET

Aplikasi digital tersebut menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Lutfi menjelaskan dalam permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR, sementara produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.(mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bubur Jagung


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler