JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Alvin Lie akhirnya melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI karena dinilai telah mengabaikan Tata Tertib DPR Bab IV Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban AnggotaPada Pasal 13 ayat 1 butir c Tatib itu menyatakan bahwa anggota mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat.
"Saya terpaksa melaporkan Muhaimin Iskandar ke BK DPR karena saat memimpin Sidang Paripurna DPR, 23 Juni 2009 baru lalu ternyata tidak memberikan hak saya selaku anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat," kata Alvin Lie, usai menyerahkan surat pengaduan ke BK DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Selain menggunakan Pasal 13 ayat 1 butir c dari Tatib DPR, Alvin Lie juga melapisi pengaduannya dengan Tatib DPR Bab XVI Bagian Keenam mengenai Tata Cara Permusyawaratan, terutama yang tercantum dalam Pasal 109 ayat 1 butir b dan c
BACA JUGA: Prabowo: Gelora Bung Karno Sudah Tergadai
"Pasal tersebut di atas secara jelas menjaga bahwa kepada anggota rapat, setiap waktu dapat diberikan kesempatan untuk melakukan interupsi mengenai hal yang berkaitan dengan dirinya maupun tugasnya serta mengenai hal yang sedang dibicarakan dalam persidangan," imbuh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPR itu.Ditambahkan Alvin Lie, dirinya sudah mendapat perlakuan kurang pantas dari pimpinan sidang karena pada akhir sidang, sebelum Sidang Paripurna di tutup tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan interupsi
"Saya sangat berharap, Badan Kehormatan DPR sanggup menindak-lanjuti laporan ini dan memberikan sanksi kepada Muhaimi Iskandar sesuai dengan Tata Tertib DPR," harap Alvin Lie
BACA JUGA: Prabowo Senang Ada Bendera PAN, PPP, PDS
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Kontrak Politiknya
(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Capres Merasa Sudah Menang
Redaktur : Tim Redaksi