jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Alvin Lim mengaku sempat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun beberapa waktu lalu.
Menurut Alvin Lim, tudingan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang mengajarkan aliran sesat ternyata tidak benar.
BACA JUGA: Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
“Al-Zaytun dituduh teroris, menyimpan senjata. Enggak ada itu. Di sini hanya pusat pendidikan,” ujar Alvin, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Alvin, selain tempat pendidikan, Al-Zaytun juga merupakan lokasi wirausaha.
BACA JUGA: Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
Ada tempat peternakan ayam, pengolahan daging ayam, daging sapi, perkebunan pisang Carvendis, dan padi koshihikari serta ikan tuna.
Menurut Alvin, kegiatan di pesantren seluruhnya mengarah pada kemandirian pangan dan hal-hal yang sangat baik.
BACA JUGA: Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
“Saya melihat apa yang dilakukan Syekh Panji Gumilang di sini itu untuk swadaya pangan,” ucap Alvin Lim.
Alvin yang merupakan kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengaku mendapat sambutan baik oleh para santri saat berkunjung ke pesantren itu. Padahal dirinya beragama Kristen.
Terlebih, dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan di momen tersebut.
Hal itu menunjukkan semangat toleransi dalam beragama yang diajarkan Panji Gumilang melalui pesantrennya benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya yang berbeda agama, saya Kristen, saya memberikan sambutan tidak antipasti, enggak ada sedikit pun kebencian dalam hati mereka (para santri). Itu suatu hal yang sangat baik,” tuturnya.
Atas itu, Alvin yang merupakan pendiri LQ Indonesia Law Firm itu meminta penilaian negatif terhadap Al-Zaytun khususnya dari pemerintah ditinjau kembali.
Sebab, kata dia, pesantren itu ternyata tak seburuk yang dibicarakan orang. Apalagi, penilaian buruk soal Al-Zaytun juga dilontarkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menurut Alvin ucapannya tak bisa 100 persen dipegang.
“Mahfud MD itu dahulu mendukung Jokowi dan diangkat jadi Menko Polhukam. Lalu, saat Pilpres 2024, dia terima petisi 100 yang bertujuan menggulingkan pemerintah Bapak Jokowi dan dia kasih tahu caranya,” ujar Alvin.
Masyarakat korban investasi bodong, Indosurya, Wanaartha ´nggak pernah dia terima," imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum Panji Gumilang lainnya yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, Hamdani mengatakan tidak ada hal sesat yang diajarkan di Al-Zaytun.
Hanya pendidikan dengan kurikulum yang normal sewajarnya saja yang diajarkan. Masyarakat sekitar Ponpes pun sangat terbantu dengan kehadiran ponpes tersebut.
"Apa yang diajarkan Al-Zaytun tidak ada yang menyesatkan. Masyarakat sekitar pun bekerja di sini. Ada yang petani dan ada juga di pembuatan kapal,” ujarnya.
“Pendidikan juga masih berjalan seperti biasanya tidak ada gangguan maupun halangan karena Alzaytun itu mendapatkan Akreditasi A Unggul. Semuanya berjalan on the track,” ujar dia.
Penilaian buruk tentang Al-Zaytun, menurut Hamdani terjadi karena pihak yang menilai belum mengetahui secara langsung ponpes itu seperti apa dalamnya.
Lebih lanjut, dia mengaku sedih dengan kondisi Ponpes saat ini. Selain tidak dibantu oleh Pemda setempat, Al-Zaytun kini banyak dipersulit dalam berbagai aspek.
"Jalanan masuk di depan Ponpes itu hancur. Padahal lembaga pendidikan ini salah satu pembayar pajak terbesar. Kok malah tidak diperhatikan, tidak dibantu malah Izin sengaja dipersulit,” ujar Hamdani.
Bahkan, banyak dari upaya perizinan yang dilakukan Al-Zaytun, justru dipersulit pihak terkait.
Bukan cuma itu, pajak bangunan kawasan Ponpes malah dinaikkan 1400 persen berkali-kali lipat, yang padahal fungsinya untuk pendidikan.
"Izin-izin dipersulit oleh pemerintah daerah Indramayu. Seperti izin untuk galangan kapal, gedung SMK pertanian dan perkapalan,” kata dia.
“Pajak naik 1.478 persen itu, di luar masuk akal. Gedung pendidikan yang seharusnya gratis nihil pajaknya kalau dalam istilah perpajakan. Ini malah mau dikenakan pajak padahal lembaga pendidikan,” lanjut Hamdani.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari