jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Panji tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji dipimpin Alvin Lim dan tim kuasa hukum termohon.
BACA JUGA: Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.
BACA JUGA: Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan
Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
BACA JUGA: Gelar Seminar Kecerdasan Keuangan, Alvin Lim Ajarkan Cara Sukses dan Kaya Secara Finansial
"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim.
Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.
“Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silakan saja karena dipikir Lawyer membela kliennya, tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.
Alvin juga menegaskan keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.
"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,” ujar Alvin Lim.
Alvin menambahkan jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.
"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi, saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi, bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tegas Alvin Lim..
Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan hal itu tidak bisa berdiri sendiri.
'TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dahulu predikat kejahatan awal. Kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.
"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan. Nah, ini yang lapor tiba-tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan. Memang, dia polisi dirugikan apakah digelapkan, kan tidak. Masyarakat harus smart," ujar Alvin Lim.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari