jpnn.com - INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana penodaan agama.
Tuntutan itu dibacakan salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di PN Indramayu, Kamis (22/2) pagi.
BACA JUGA: Diduga Terima Gratifikasi 44,5 M, SYL Segera Jalani Sidang
“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.
Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
BACA JUGA: Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan
Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a Huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.
BACA JUGA: Berau Raih 7 Panji Keberhasilan Pembangunan, Bupati Sri: Terima Kasih ASN
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pleidoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.
“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apa pun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
Yanto menambahkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.
Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.
Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi