jpnn.com, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan Alvin Lim dalam sebuah video wawancara dengan dr Richard Lie yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
"Pernyataan itu jelas tidak benar," tegas Beni.
BACA JUGA: Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
Beni menegaskan Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung sejak 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong," ungkap Beni.
BACA JUGA: Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Mendapat Remisi Natal
Beni mengungkapkan pemindahan tersebut berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong.
Dalam kesempatan itu, Beni juga membantah pernyataan Alvin Lim bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba, karena itu tuduhan yang ngawur," tegas Kalapas Salemba.
Saat menjalani pidana di Lapas Salemba, Ferdy Sambo sebagai warga binaan ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1.
"Kami ada dokumentasinya semua," tandasnya.
Beni tidak menapik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP.
Namun, tegas dia, itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban dan berdasarkan assesment risiko Pembimbing Kemasyarakatan Balai Permasyarakatan (PK BAPAS) dan instrument screening penempatan narapidana (ISPN).
"Jadi bukan tidur di ruang KPLP," tegas Beni kembali.
Beni juga menyebut ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar.
"Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku ekspedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan," terangnya.
Mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni juga mengungkapkan itu pernyataan yang keliru.
Dia menyampaikan Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023.
Namun, berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Beni menyatakan apa yang diungkapkan Alvin Lim merupakan karangan yang bersangkutan saja.
Sebab, Alvin Lim tidak melihat atau menyaksikan secara langsung proses penempatan Ferdy Sambo Cs.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada, karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023," ungkapnya. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi