jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur seusai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
“Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024. Namun, karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni,” ujar Alvin seusai menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
BACA JUGA: Muhammad Avanda Alvin, Pakar SEO Aceh Bocorkan Rahasia Membangun Backlink
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Kala keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia karena Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
BACA JUGA: Bantah Tahan Alvin Lim, Mabes Polri: Dia Sedang Menjalani Hukuman Terkait Pemalsuan
Alvin mengatakan seudah dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan dia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
BACA JUGA: 2.471 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 15 Orang Langsung Bebas
“Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia,” kata Alvin.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo Pasal Ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Secara rinci, sebanyak 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," ujarnya.
Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.
Di samping itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari