jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang pemuda bernama Alvin Pernando, 20, warga jalan Raya Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, tertangkap basah mengutil pakaian di Matahari Citimall Prabumulih. Ia tidak berkutik saat aksinya terekam CCTV pusat perbelanjaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi mengutil yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (5/1) sekira pukul 14.30 WIB. Sementara, jumlah pakaian di curi yakni empat celana jeans dan tiga baju dengan total kerugian senilai Rp2,8 juta.
BACA JUGA: Istri Melahirkan di Jakarta, Angga Pulang ke Pontianak Menumpang Sriwijaya Air SJ182
Sementara itu, aksi pencurian baru diketahui sekira pukul 15.00 WIB saat pelaku Alvin datang ke Matahari Citimall Prabumulih dengan berpura-pura ingin membeli pakaian.
Pada rekaman cctv, pelaku terlihat masuk ke pusat perbelanjaan membawa tas dukung warna hitam dan mengenakan topi. Saat pelaku masuk pusat perbelanjaan itu, karyawan sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku karena tidak menitipkan tas di bagian penitipan.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga, Kasusnya Bikin Malu Polri
Selanjutnya, Alvin mengambil baju dan celana yang dicuri lalu memasukkan ke dalam tas. Saat memasukkan barang curian ke tas, pelaku tak tertangkap kamera CCTV.
Namun setelah cukup lama mondar mandir, pelaku lalu keluar Matahari. Belum sampai keluar, tiba-tiba Sensor Matic Matahari Citimall Prabumulih (TAG) berbunyi dan pegawai toko yang dibantu petugas keamanan Citimall langsung mengamankan pelaku.
BACA JUGA: Abdel Pernah Mencuri Gara-gara Ini, Jangan Ditiru
Petugas yang melakukan pemeriksaan lalu menemukan beberapa baju dan celana berbagai merk di dalam tas Alvin. Selanjutnya, pihak Matahari Citimall pun menghubungi anggota Polsek Prabumulih Timur yang langsung datang ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Pihak Matahari Citimall hingga mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan.
“Ya, ada pelaku yang kita amanakan karena mengutil di pusat perbelanjaan,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi, Kamis (7/1).
Dijelaskan Herman, pelaku masuk pusat perbelanjaan berpura-pura belanja namun ternyata mengutil pakaian yang dipajang. “Pelaku dan barang-buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA: Tahanan Asal Nigeria Penusuk Polwan Ini Diobservasi di Rumah Sakit Jiwa
Adapun kerugian yang dialami pihak korban sebesar Rp2,8 juta. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (chy/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi