Alvis Ahmad Alfian Terancam Dihukum Mati, Ini Kasusnya

Selasa, 08 Juni 2021 – 22:30 WIB
Alvis Ahmad Alfian, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (7/6). Foto: agusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Alvis Ahmad Alfian, 26, kurir sabu-sabu sebanyak 22 kilogram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra XI, Senin (7/6).

Warga Jawa Timur, itu didakwa menjadi kurir narkoba dari Medan menuju Surabaya.

BACA JUGA: Perampok Beraksi Pakai Modus Baru, Bawa Kabur Rp180 Juta, Begini Cerita Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 10 Januari 2021, terdakwa berangkat dari Bandara Juanda Surabaya menuju Medan. Terdakwa lalu menchat Atta mengabarkan terdakwa telah tiba di Bandara Kualanamu.

“Atta kemudian menyuruh terdakwa mencari penginapan. Kemudian esok harinya, Atta menchat terdakwa dan menyuruh untuk menunggu. Selanjutnya pada 12 Januari 2021, terdakwa disuruh untuk mencari Halte Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja,” ujarnya di hadapan hakim ketua Murni Rozalinda.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Memasukan Ulekan Cabe ke Anu Sang Istri, Kedua Kakinya Ditembak

Lebih lanjut, setibanya di halte tersebut, Atta kemudian mengarahkan terdakwa menunggu mobil sedan merah, yang didalam bagasinya terdapat 22 bungkus plastik kemasan teh Tiongkok berisi sabu seberat 22 kg.

Tak berapa lama, sedan yang ditunggu tiba dan terdakwa lalu mengambil koper warna cokelat dari dalam bagasi mobil tersebut.

Kemudian, usai menerima barang haram tersebut, terdakwa kembali ke penginapan. Pada 13 Januari 2021 dinihari, terdakwa langsung berangkat menuju Pool Bus ALS dengan membawa sabu tersebut menuju Surabaya.

Namun nahas, saat hendak masuk ke loket bus tersebut, terdakwa sudah ditunggu dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Terdakwa langsung ditangkap, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibungkus dalam teh Tiongkok.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler