JAKARTA - Ketua DPD Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie, terus meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk segera melantiknya sebagai Gubernur Lampung periode 2008-2013Desakan Alzier itu didasarkan pada keputusan KPU Lampung nomor 270/173/KPU-LPG/Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009.
Menurut Alzier, sudah semestinya dirinya yang berpasangan dengan Bambang Sudibyo dilantik sebagai Gubernur dan Wkail Gubernur Lampung
BACA JUGA: Pengangguran Tambah, Kemiskinan di Kota Meningkat
Alzier yang merasa memenangi Pemilukada Lampung dan dikuatkan dengan surat KPU itu pun mengaku tak sabar lagi"Kesabaran itu ada batasnya, konstituen saya marah, karena orang yang didukungnya menang dalam pilkada, tetapi tidak dilantik-lantik
BACA JUGA: BBM Langka, Mesin Giling tak Beroperasi
Demokrasi apa ini?," ujar Alzier di Jakarta, Senin (4/7).Karena itu, Alzier meminta agar segera disahkan dan dilantik
Lebih lanjut Alzier menguraikan, seharusnya Mendagri menindaklanjuti Keputusan KPU RI No 221/KPU/IV/2010 tanggal 16 April 2010, yang intinya meminta peninjauan kembali Keppres No 42/P Tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang pengangkatan Sjahrudin ZP dan Joko Umar Said sebagai Gubernur dan Wagub Lampung.
Ditegaskannya, jika pemerintah mengabaikan keputusan KPU tersebut maka sama saja pemerintah melakukan pembiaran terhadap inkonsistensi dalam penegakan hukum
BACA JUGA: Petasan Hidupi 5 Ribu KK
"Itu identik dengan mengingkari terwujudnya supremasi hukum di Indonesia," tandasnya"Ini juga bertentangan dengan tekad Presiden SBY yang ingin menjadikan hukum sebagai panglima selama pemerintahannya," sambungnya.Bagaimana jika desakan itu diabaikan pemerintah? Alzier mengatakan, sebenarnya segala upaya telah ditempuhnya termasuk mengirim surat ke presiden, pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, pimpinan KPU ataupun pihak terkait lainnya
Namun tiadanya respon dari pemerintah, membuat Alzier yang juga Wakil Ketua Umum Kadin itu merasa menemui jalan buntu"Saya jadi bingung, upaya apa lagi yang harus dilakukan karena semuanya sudah mengalami jalan buntuApa gunanya pemilukada kalau hasilnya tidak diakui?" ulasnya.
Seperti diketahui dari pelaksanaan Pemilukada Provinsi Lampung yang digelar 18 September 2008 lalu, KPU Lampung menetapkan pasangan Sjachroedin-Joko sebagai peraih suara terbanyak dengan 1.513.666 suara (43,27 persen)Sedangkan pasangan lain yakni Alzier-Bambang meraih 721.434 suara (20,6 persen), Zulkifli-Akhmadi mendapat 541.926 suara (15,49 persen), Andy-HM Suparjo memperoleh 342.300 suara (5,17 persen), Oemarsono-Thomas meraih 181.005 suara (5,17 persen), Muhajir-Andi memperoleh 119.329 suara (3,41 persen), dan Sofjan-Bambang meraih 78.636 suara (2,25 persen)
Karenanya, pada awalnya KPU Lampung melalui surat keputusan No 398/SKIKPU-LPG/Tahun 2008 tanggal 23 September 2008, memenangkan pasangan Sjacroedin ZP dan Joko Umar Said sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2009-2014.
Namun kemenangan tersebut kemudian dianulir oleh KPUD Propinsi LampungAlasannya, karena adanya berbagai pelanggaran dalam pemilukadaSelanjutnya, melalui keputusan nomor 270/173/KPU-LPG/Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009, KPUD Propinsi Lampung menetapkan pasangan MAlzier Dianis Thabranie dan Bambang Sudibyo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2009-2014.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Meninggal Karena AIDS
Redaktur : Tim Redaksi