AM dan ZI Bikin Resah Warga Kota Malang, Nih Tampangnya

Selasa, 15 Desember 2020 – 11:13 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri), menunjukkan barang bukti saat melakukan rilis kasus curanmor, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT)

jpnn.com, MALANG - Dua anggota sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap bikin resah warga Kota Malang, Jawa Timur ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, kedua orang pelaku sindikat curanmor yang telah diamankan itu berinisial AM (31) warga Surabaya, dan ZI (41) warga Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi

"Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kerugian yang dialami korban, ada lima kendaraan bermotor yang dicuri pelaku, dari beberapa lokasi kejadian," kata Leonardus, di Kota Malang, Senin (14/12).

Perwira menengah Polri yang beken disapa dengan panggilan Leo ini menjelaskan, para sindikat tersebut telah melakukan tiga kali tindak kejahatan sejak November 2020.

BACA JUGA: Pasutri di Kamar Mandi, Pintu Dikunci dari Dalam, Oh Ternyata

Komplotan ini melakukan dua aksi curanmor di wilayah Gadang, Kecamatan Sukun, dan satu lainnya wilayah Pulosari, Kecamatan Blimbing.

Kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan dua rekannya yang lain dan saat ini menjadi DPO, yakni Nur dan Tole.

BACA JUGA: Mahfud MD: Tidak akan Sampai 3,2 Juta yang Mengerikan Itu

Sebelum melakukan aksinya, kata Leo, mereka berkumpul di rumah salah satu tersangka yang dekat dekat lokasi kejadian.

"Keempatnya berkumpul di rumah Nur. Rumah tersangka itu, tidak jauh dari lokasi kejadian. Peran keempat orang tersebut berbeda-beda," ucap Leo.

Dalam beraksi, tersangka Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sedangkan AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk berjaga-jaga aksi mereka diketahui warga.

"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ungkap Kombes Leo.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler