Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi

Selasa, 15 Desember 2020 – 10:56 WIB
Para tersangka kasus penganiayaan anggota Kepolisian Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur dijerat dengan UU kesehatan karena tidak mentaati protokol kesehatan saat unjuk rasa berlangsung pada 10 desember 2020 lalu. (Antara/ Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Empat warga Tuapukan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan aksi demonstrasi pada 10 Desember 2020 juga dijerat polisi dengan ketentuan pidana di UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung mengatakan, aksi unjuk rasa yang diwarnai penganiayaan kepada aparat dan perusakan terhadap kendaraan polisi itu juga diduga melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BACA JUGA: Surat Habib Rizieq untuk Keluarganya, Silakan Disimak Kalimat Terakhir

Kapolres Kupang, NTT AKBP Aldinan RJH Manurung (kiri) menunjuk mobil patroli milik Polsek Kupang Timur yang dirusak pengunjuk rasa, Kamis (10/12) lalu. (Antara/ Benny Jahang)

BACA JUGA: Mahfud MD Singgung Bayangan Menakutkan Soal 3,2 Juta Orang Terpapar Corona, Ternyata...

"Unjuk rasa yang dilakukan warga Tuapukan pada 10 Desember lalu itu selain dilakukan tanpa izin juga melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, sehingga para tersangka pelaku perusakan yang telah ditahan juga dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di Baubau, Senin (14/12).

Menurut Aldinan, petugas dari Polres Kupang sejak awal telah mengingatkan pengunjuk rasa untuk mengikuti protokol kesehatan selama aksi itu berlangsung. Sebab, Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste masuk dalam zona merah Covid-19.

BACA JUGA: Ingat, Irjen Fadil Imran Sudah Menyatakan Siap Bertanggung Jawab

Selain itu, kepolisian juga telah berupaya membagikan masker kepada peserta unjuk rasa namun ditolak, sehingga para demonstran melakukan aksinya tanpa menggunakan masker.

"Masker yang kami bagikan dibuang para pengunjuk rasa, termasuk (oleh) empat pelaku yang telah ditahan penyidik Polres Kupang," jelas Aldinan.

Karena itu, empat demonstran yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anggota kepolisian dan perusakan kendaraan Polri, dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Aldinan mengatakan penerapan aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap keempat pelaku dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Kupang.

"Kami perlu tegaskan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan semua warga dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami tidak main-main untuk memproses (hukum) terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," pungkas Aldinan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler