AM Hendropriyono Masih Sah Pimpin PKPI

Putusan PTUN Jakarta Belum Inkrah

Sabtu, 24 Juni 2017 – 12:41 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum PDIP (paling kanan) dan Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun PKPI ke-18 di Jakarta, Minggu (15/1). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh menyatakan bahwa kepengurusan yang sah di partainya tetap berada di bawah kepemimpinan AM Hendropriyono.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Juni lalu yang membatalkan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) tentang perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan PKPI bukan berarti menjadi pengakuan atas keabsahan kepengurusan kubu lain.

BACA JUGA: Sah, Kepengurusan PKPI Kubu Hendropriyono Sudah Muncul di Website KPU

"Jadi tidak ada satu pun kalimat yang menyebutkan bahwa PTUN mengesahkan kepengurusan pihak lain. Kepengurusan partai politik disahkan melalui SK Menkumham, bukan oleh putusan PTUN," ujar Imam dalam siaran pers ke media, Sabtu (24/6).

Sebelumnya, PTUN Jakarta pada Rabu lalu (21/6) mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan PKPI kubu Haris Sudarno. Putusannya adalah memerintahkan Menkumham mencabut SK Menkumham Nomor M-HH-28 AH 11.01 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham Nomor M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia partai berlambang kepala garuda merah putih itu.

BACA JUGA: Pak Try Ajak Rakyat Pilih Jokowi Lagi

Lebih lanjut Imam mengatakan, putusan itu belum final dan berkekuatan hukum tetap. Sebab, masih ada upaya hukum lain untuk mempersoalkan putusan PTUN Jakarta.

"Sebagai tergugat intervensi, kami tegaskan akan banding. Jadi prosesnya masih berjalan, setelah banding dimungkinkan kasasi dan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA: PKPI Ogah Berkawan Dengan Parpol Seperti Ini

Hanya saja, kata Imam, prosesnya memang memakan waktu. “Tidak ada yang otomatis atau serta merta," kata mantan wakil ketua Komisi Yudisial.

Meski demikian, Imam tetap kecewa dengan putusan PTUN Jakarta itu. Sebab, lanjutnya, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Roni Erry Saputro tidak mempertimbangkan undang-undang tentang partai politik.

“Bahkan tidak paham apa yang dimaksud dengan sengketa pengurus partai politik dan tidak memahami legal standing penggugat. Ini sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial, ada pelanggaran serius yang sengaja ditabrak majelis hakim," tegasnya.

Karenanya, kata Imam, kepengursan PKPI di bawah kepemimpinan Hendropriyono tetap berjalan seperti biasa. Apalagi PKPI kubu Hendropriyono secara de facto juga mengantongi pengakuan secara politik.

Sebagai contoh, acara PKPI kubu Hendropriyono dihadiri Presiden Joko Widodo dan para menterinya ataupun ketua umum partai politik lainnya. Selain itu, kata Imam menambahkan, kader-kader PKPI di daerah juga mengakui kepemimpinan Hendropriyono.

Bahkan, katanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memajang kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono di website resmi lembaga penyelenggara pemilu itu. Karenanya Imam menegaskan, Hendropriyono merupakan ketua umum sah PKPI berdasar hasil kongres luar biasa (KLB) partai yang dibentuk oleh Edi Sudradjat dan Try Sutrisno itu.

“De facto dan de jure saat ini yang paling sah adalah kami. Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membesarkan partai menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPI Ingin Presidential Threshold Nol Persen tapi…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler