Sah, Kepengurusan PKPI Kubu Hendropriyono Sudah Muncul di Website KPU

Selasa, 20 Juni 2017 – 10:22 WIB
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (kiri) bersama sekretaris jenderalnya, Imam Anshori Saleh. Foto: dokumen pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono makin percaya diri menghadapi Pemilu 2019. Sebab, kepengurusan PKPI hasil kongres luar biasa (KLB) di Hotel Millenium, Jakata Pusat pada Agustus 2016 itu telah mengantongi pengakuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mapun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, KPU telah memajang kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono di laman resmi lembaga penyelenggara pemilu itu. Dasarnya adalah surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA: KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP

PKPI sebelumnya memang terbelah dalam dua kubu. Selain PKPI pimpinan Hendro, ada pula kubu Haris Sudarno.

Namun, kubu Hendro berada di atas angin karena mendapat pengakuan pemerintah. Laman KPU juga mencantumkan dokumen perubahan kepengurusan PKPI yang telah disahkan Kemenkumham, yakni AM Hendropriyono sebagai ketua umum dan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya.

BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2019 Terancam Molor

"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkunham dengan website KPU, " kata Imam Anshori kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6).

Sebelumnya hingga pertengahan Juni 2017, website KPU masih memuat kepengurusan PKPI yang lama. Padahal, SK Menkumham tentang kepengurusan PKPI pimpinan Hendropriyono sudah terbit pada Januari 2017.

BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2019 Dianggap Terlalu Besar

Sekarang, sambung Imam, kader PKPI dan masyarakat di mana pun tidak perlu ragu atau bingung lagi soal kepengurusan partai yang didirikan Try Sutrisno dan almarhum Edi Sudrajat itu. Yakni hanya ada satu PKPI di bawah kepeminpinan AM Hendropriyono dan bukan kepengurusan atas nama pihak lain.

Imam menegaskan, pengakuan Kemenkumham dan KPU sudah sangat jelas. PKPI Hendropriyono mengantongi SK Menkumham Nomor MHH-01-AH.01 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Januari 2017.

"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " tegasnya.

Bagaimana dengan adanya gugatan dari pihak lain yang merasa berhak sebagai pengurus PKPI? Imam yang juga doktor ilmu hukum tata negara itu mengatakan, penggugat berarti tak memahami persoalan hukum.

Bahkan, katanya, pihak penggugat tak memiliki legal standing. Itulah yang membuat posisi kepengurusan PKPI di bawah komando Hendropriyono memiliki keabsahan dan diakui Kemenkumham maupun KPU.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," ulasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 14 Daerah Teken NPHD Anggaran Pilkada 2018


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKPI   Hendropriyono   KPU  

Terpopuler