AM Mengaku Korban yang Dia Bunuh Bisa Hidup Lagi, Kombes Zulpan Merespons Begini

Jumat, 20 Mei 2022 – 21:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AM (50) terhadap D (35) di Jalan Raya Kali CBL, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AM menghabisi nyawa korban dengan menggunakan golok. 

BACA JUGA: Gerakan Buruh Menggelar Demo 21 Mei, Polda Metro Jaya Beri Peringatan

Setelah membunuh, pelaku kemudian membuang jasad korban di pinggir jalan dan ditutupi dengan plastik.

Menurut Zulpan, antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Keduanya berangkat dari rumah bersama-sama menuju lokasi pembunuhan.

BACA JUGA: Massa Demo Buruh Besok, Polda Metro Pastikan Kekuatan Pengamanan Lebih Besar

Ketika di lokasi, pelaku menghentikan sepeda motor dan memarkirkannya di belakang gudang kosong.

"Lalu terjadil peristiwa pembunuhan dengan cara mengorok leher dengan benda tajam dan ini sudah dipersiapkan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5).

BACA JUGA: Miyabi Bikin Acara di Jakarta, Ini Pesan Pihak Polda Metro Jaya

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan pelaku mengaku membunuh atas permintaan dari korban sendiri.

“Pengakuan tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu yang ada di dalam tubuhnya,” ujar Zulpan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa keris seukuran pulpen yang diyakini tersangka punya kekuatan mistis.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berencana memasukan darah korban ke dalam keris tersebut.

"Katanya nanti orangnya hidup lagi. Tentunya kami tidak mempercayai itu, mana mungkin orang hidup kembali," kata Zulpan.

Penyidik kini terus menggali fakta dari bukit lain dan saksi-saksi lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Zulpan. (mcr18/cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri Uang Nasabah Bank, WNA Latvia Ditangkap, Begini Modusnya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler