jpnn.com, JAKARTA - Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas dugaan penelantaran anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/12) malam.
Amelia mengaku sejauh ini belum ada iktikad baik dari legenda Persija itu.
BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi
"Enggak ada iktikad baik (hingga laporan penelantaran anak, red)," kata Amalia di depan Gedung Ditreskrimum PMJ, Kamis.
Sementara itu, kuasa hukum Amalia, Wati Ali Nurdin mengatakan dalam laporan yang mereka layangkan menuntut Bambang Pamungkas mengakui anaknya.
BACA JUGA: Detik-Detik Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Depan Rumah Ketua RT
"Kedua, kalau memang itu anaknya kami minta juga terkait pemenuhan nafkahnya, tetapi itu tentatif, semampunya. Enggak ada tuntutan," kata Wati.
Wati mengatakan pada prinsipnya dalam laporan itu, kliennya tidak pengin pria yang disapa BP itu dijebloskan ke penjara.
BACA JUGA: Gugatan Amalia Fujiawati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak! Kok Bisa?
Namun, kalau ada iktikad baik masalah itu akan diselesaikan dengan cara damai.
"Kalau ada iktikad baik dari beliau (Bambang Pamungkas, red) kami akan terima. Kami pun akan berdamai," kata Wati.
Sebelumnya, Amalia bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, melaporkan Bambang pada Kamis (2/12).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Sang istri melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama