Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian

Jumat, 25 Mei 2018 – 14:03 WIB
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oman Rachman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme, menyinggung soal anggota DPR dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Dalam pleidoi yang ditulisnya, Aman menyebut DPR sebagai pembuat aturan yang nantinya akan dijalankan manusia. Dengan kata lain, DPR menurut Aman memosisikan diri sebagai tuhan.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman Akui Kirim 1.000 WNI ke Syria

“Oleh sebab itu, para anggota dewan legislatif itu adalah tuhan jadi-jadian,” kata Aman dalam ruang sidang.

Pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia ini lantas menyebutkan, pengikut aturan yang dibuat DPR itu juga telah kafir.

BACA JUGA: Baca Pleidoi, Aman Minta Hakim Tak Ragu Jatuhkan Vonis Mati

“Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru dan banyak sekali,” tambah Aman.

Sebelumnya JPU menuntut Aman dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA: Dentuman Menggelegar, Aman Abdurrahman Santai

Aman juga terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Adapun hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

BACA JUGA: Sidang Aman Abdurrahman: Ada Dentuman, Polisi Kokang Senjata

JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman.

Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Minta Pengunjung Sidang Aman Abdurrahman Tiarap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler