Amandemen Konstitusi Berdampak Negatif

Kamis, 10 Oktober 2013 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan MPR membentuk Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk melakukan kajian-kajian terhadap konstitusi. Tim ini terdiri dari sembilan fraksi dan kelompok DPD di MPR.

"Saya dari Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR, oleh 44 anggota tim diberi kepercayaan, sekali saya katakan, hanya diberi kepercayaan untuk memimpin tim ini," ungkap Muhammad Jafar Hafsah, saat mendatangi kantor PWI Pusat, di Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Banyak Celah Kecurangan Tes CPNS dengan LJK

Muhammad Jafar Hafsah didampingi dua anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR yakni Bambang P Soeroso dari kelompok DPD di MPR dan Deding Ishak, anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar.

Menurut Jafar, pengalaman ketika mengamandenem konstitusi disaat berlangsungnya refomasi ternyata menimbulkan ekses negatif yang cukup besar terhadap bangsa dan negara ini. Akibatnya kata Jafar, ada sebagian masyarakat yang menginginkan kembali saja kepada UUD 45 sebelum diamandemen.

BACA JUGA: Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui

"Tugas tim ini berupaya mengantisipasi agar jangan ulangi lagi amandemen konstitusi dalam waktu terdesak seperti reformasi. Kedatangan tim ke PWI Pusat ini untuk menjemput masukan yang kami yakini sangat berguna bagi bangsa dan negara ini," ujar politisi Partai Demokrat itu. (fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Blokir Rekening Akil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Ingin Buka-Bukaan di Depan Majelis Kehormatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler