jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah mengajukan permintaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memeriksa Akil Mochtar. Majelis Kehormatan MK berencana memeriksa Ketua MK nonaktif terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, KPK belum mau meloloskan permintaan itu. Padahal, Akil sangat ingin diperiksa secara terbuka dan siap hadir di MKH MK. "Pak Akil mau diperiksa terbuka," kata Tamsil Sjoekoer selaku kuasa hukum Akil, kepada JPNN, Kamis (10/10) malam.
BACA JUGA: Gembleng Caleg, Demokrat Gelar Diklat
Tamsil pada Kamis (10/10) bersama advokat kondang Otto Hasibuan sudah bertemu dengan Akil membahas permasalahan ini. Hasilnya, Akil meminta agar ketika MKH memeriksa terkait dugaan pelanggaran etik itu secara terbuka. "Sehingga masyarakat bisa mendengar keterangan Akil," tegasnya.
Dia menambahkan, Akil sangat mengharapkan bisa menghadiri panggilan MKH. "Pak Akil juga berharap KPK mengizinkan," ujar pengacara senior Kalbar ini.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sekretaris Akil Irit Bicara
Tamsil mengatakan jika KPK menolak itu adalah urusan teknis. "Yang jelas Pak Akil maunya itu diperiksa secara terbuka," ungkap Tamsil.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa Majelis Kehormatan MK memang sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK untuk memeriksa Akil terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik. "Tentu pemeriksaan dilakukan di KPK, nanti akan dilakukan beberapa syarat," kata Johan di Kantor KPK, Kamis (10/10) kepada pers.
BACA JUGA: Anggap Kinerja MK Moncer di Bawah Jimly dan Mahfud
Dijelaskan Johan, sejauh ini memang sudah ada sinyal bahwa pimpinan KPK akan mengizinkan Majelis Kehormatan memeriksa Akil. "Bagaimana teknisnya itu saya belum dapat informasi," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PWI Anggap Sosialisasi Konsep Keadilan Tak Sesuai Realita
Redaktur : Tim Redaksi