SINGKAWANG - Polres Singkawang mengamankan 2 ton lebih gula pasir yang tidak disertai dokumen dan surat-surat dari minibus nopol KB 7011 K tujuan Seluas-Singkawang, Selasa (23/4) sekitar pukul 08.30, tepat di depan Mapolsek Singkawang Timur. Gula itu rencananya dibeli dari Malaysia dan akan dijual di tanah air.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam penangkapan gula tanpa dokumen itu, yakni, To (26), Kr (68) dan Nh (48). Jumlah total gula yang diamankan, 2 ton, 414 kg.
Sementara itu, kepemilikan gula ini tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang. Masing-masing orang memiliki jumlah berbeda. To, supir microbus, sekaligus pemilik 40 karung gula ukuran 50 kg. Kr, pemilik 271 kilo gula dan Nh, pemilik 143 kg.
Penangkapan gula ini berawal dari informasi masyarakat jika ada mengenai microbus yang membawa muatan gula.
"Jadi begitu melintas di Polsek Singkawang Timur, langsung dihentikan anggota dan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prianto melalui Kasat Reskrim, AKP Isbullah, Rabu (24/4) saat ditemui di ruangannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata gula yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat-surat.
"Ada tiga merek gulanya, untuk 40 karung gula bermerek AAA, jumlah totalnya 2 ton. Sedangkan selebihnya bermerek, GPT dan CSR," jelas Isbullah.
Sejauh ini, kata Isbullah, pihaknya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kendati demikian, tidak bisa dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam kasus ini ketiganya dijerat, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Karena tidak memiliki kelengkapan surat dan itu gula dari Malaysia, jadi mereka kita jerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman dua tahun," jelas Isbullah. Sementara itu, salah satu tersangka, Kr mengaku baru kali ini mengambil gula sebanyak ratusan kilo itu dan itupun merupakan pesanan dari tetangga.
"Kalau 10 kilo sih biasa, cuma yang sampai 200an kilo ini baru kali ini," kata Kr.
Menurut Kr barang tersebut dibelinya di daerah Jagui Babang, Kabupaten Bengkayang, dengan seseorang bernama Ju.
"Kalau jumlah uang yang saya belikan gula ini, sampai Rp 2 juta. Kalau perkarungnya biasa dihargai Rp 420 ribu, atau RM 133," ujarya. Harga yang relatif murah dari gula lokal menjadi dasar keinginan Kr dan Nh membeli gula Malaysia. Apalagi gula yang dibelinya itu akan dijualnya kembali kepada tetangga.
"Bedanya hampir Rp 20 ribu dibandingkan dengan gula lokal," kata dia.
"Biasanya pun tidak hanya gula yang saya bawa, barang lainnya juga ada, seperti ulu parang, topi kadang susu. Dan ini sudah saya lakoni selama 20 tahun," lanjutnya.
Senada dengan Kr, Nh pun mengakui mengambil gula tersebut di daerah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Namun jumlah yang diambilnya lebih sedikit dibandingkan milik Kr. "Ini pesanan tetangga, cuma ada uang baru bayar," kata dia. (mse)
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam penangkapan gula tanpa dokumen itu, yakni, To (26), Kr (68) dan Nh (48). Jumlah total gula yang diamankan, 2 ton, 414 kg.
Sementara itu, kepemilikan gula ini tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang. Masing-masing orang memiliki jumlah berbeda. To, supir microbus, sekaligus pemilik 40 karung gula ukuran 50 kg. Kr, pemilik 271 kilo gula dan Nh, pemilik 143 kg.
Penangkapan gula ini berawal dari informasi masyarakat jika ada mengenai microbus yang membawa muatan gula.
"Jadi begitu melintas di Polsek Singkawang Timur, langsung dihentikan anggota dan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prianto melalui Kasat Reskrim, AKP Isbullah, Rabu (24/4) saat ditemui di ruangannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata gula yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat-surat.
"Ada tiga merek gulanya, untuk 40 karung gula bermerek AAA, jumlah totalnya 2 ton. Sedangkan selebihnya bermerek, GPT dan CSR," jelas Isbullah.
Sejauh ini, kata Isbullah, pihaknya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kendati demikian, tidak bisa dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam kasus ini ketiganya dijerat, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Karena tidak memiliki kelengkapan surat dan itu gula dari Malaysia, jadi mereka kita jerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman dua tahun," jelas Isbullah. Sementara itu, salah satu tersangka, Kr mengaku baru kali ini mengambil gula sebanyak ratusan kilo itu dan itupun merupakan pesanan dari tetangga.
"Kalau 10 kilo sih biasa, cuma yang sampai 200an kilo ini baru kali ini," kata Kr.
Menurut Kr barang tersebut dibelinya di daerah Jagui Babang, Kabupaten Bengkayang, dengan seseorang bernama Ju.
"Kalau jumlah uang yang saya belikan gula ini, sampai Rp 2 juta. Kalau perkarungnya biasa dihargai Rp 420 ribu, atau RM 133," ujarya. Harga yang relatif murah dari gula lokal menjadi dasar keinginan Kr dan Nh membeli gula Malaysia. Apalagi gula yang dibelinya itu akan dijualnya kembali kepada tetangga.
"Bedanya hampir Rp 20 ribu dibandingkan dengan gula lokal," kata dia.
"Biasanya pun tidak hanya gula yang saya bawa, barang lainnya juga ada, seperti ulu parang, topi kadang susu. Dan ini sudah saya lakoni selama 20 tahun," lanjutnya.
Senada dengan Kr, Nh pun mengakui mengambil gula tersebut di daerah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Namun jumlah yang diambilnya lebih sedikit dibandingkan milik Kr. "Ini pesanan tetangga, cuma ada uang baru bayar," kata dia. (mse)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu - Anak Jadi Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi