Ibu - Anak Jadi Terdakwa

Rabu, 24 April 2013 – 14:48 WIB
SURABAYA - Widyanti Susanti dan Sutiyah sangat kompak. Ibu dan anak itu tidak hanya hidup serumah, tapi juga sepenjara dan duduk sebangku di kursi pesakitan karena terseret kasus yang sama. Penyebabnya, mereka tersulut emosi setelah melihat H Dulhaq, mantan suami Widyanti, telanjang bersama Siti Nurul Hikmah, kekasihnya.


jpnn.com - 
Keduanya mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (23/4). Sekilas tak ada yang mengira bahwa dua terdakwa perempuan itu adalah ibu dan anak. Namun, jika dicermati, ada raut wajah yang nyaris sama.



Dua perempuan tersebut menjadi pesakitan karena kasus sepele. Pada 3 Januari lalu Widyanti dan Sutiyah mendatangi gudang besi tua milik Dulhaq di Jalan Tambak Pring. Mereka datang ke sana karena Sutiyah memberi tahu Widyanti bahwa ada sepeda motor Siti Nurul Hikmah di depan gudang. 


BACA JUGA: Tampung Pengungsi Rohingya, Kiai Kembar Diperiksa Polisi


Penasaran, mereka berusaha masuk ke dalam gudang, namun gagal karena pintu terkunci. Keduanya lantas memanjat pagar besi dan berhasil masuk ke dalam gudang. Di dalam gudang mereka disuguhi tontonan gratis. "Terdakwa melihat saksi dan korban dalam keadaan telanjang," kata jaksa Erick Ludfyansyah.


Tontonan itu membuat Widyanti naik pitam. Dia menarik rambut korban Siti hingga terjerembap ke lantai. Sutiyah tak mau tinggal diam. Dia mengambil wajan aluminium yang tergeletak tak jauh dari tempat tersebut dan memukulkannya ke arah kepala Siti beberapa kali. 


BACA JUGA: Polisi Panggil Delapan Guru-Kasek


Bukan hanya itu, Sutiyah juga mengambil timbangan kuningan dan memukulkannya ke arah tubuh korban. Sutiyah pun kembali mengambil panci dan menghantamkannya ke tubuh Siti. "Saksi Dulhaq sempat melerai, tapi tidak berhasil," ucapnya.



Akibat perbuatan itu, korban menderita luka-luka. Dia melaporkan mereka ke Polsek Asemrowo dan pelaku ditangkap bersamaan. Kini mereka sama-sama mendekam di penjara dan menanti hukuman. Jaksa menjerat ibu dan anak tersebut dengan pasal 170 ayat 2 kesatu. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 


BACA JUGA: Sindikat Narkoba, Dua Mahasiswa Ditembak Mati


Erick menyebutkan, perbuatan itu dilakukan karena terdakwa tersulut emosi. Terbukti, terdakwa sempat meludahi Dulhaq setelah menjadi saksi di PN Surabaya kemarin. Untung saja, perbuatan tersebut dilakukan setelah sidang usai. (eko/c9/tom)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diomeli Poligami, Suami Bantai Istri Pertama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler