Amankan Lokasinya, Jangan Hajar Wartawannya

Rabu, 17 Oktober 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan TNI menganggap penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya Hawk 200 di Kampar, Riau, Selasa (16/10) oleh perwira menengah TNI AU, sudah termasuk tindak pidana. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa kasus itu harus diproses hukum.

Hasanuddin mengakui, sudah menjadi aturan baku di negara manapun ketika terjadi kecelakaan pesawat tempur, maka lokasi jatuhnya pesawat harus seteril. Namun menurut Hasanuddin, hal itu bukan berarti menjadi alasan bagi TNI AU bisa bertindak semaunya.

"Tapi wartawan juga berkepentingan melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dalam kasus ini, seharusnya petugas TNI AU cukup membuat garis pembatas dan tak perlu melakukan pemukulan, pencekikan terhadap wartawan tersebut," kata Hasanuddin di Gedung DPR RI, Rabu (17/10).

Pensiunan Mayor Jenderal TNI AD yang pernah menjasi Sekretaris Militer Kepresidenan itu menambahkan, pelaku pemukulan tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Jadi harusnya segera diproses dan dipidanakan," cetusnya.

Seperti diketahui, enam wartawan yang tengah meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau, Selasa (16/10, dianiaya oknum TNI AU berpangkat Letkol. Tak hanya itu, kamera wartawan pun ikut dirampas.
 
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, menyesalkan terjadinya penganiayaan itu.  Menurut Purnomo, apapun alasannya tindakan tersebut tidaklah dibenarkan. Untuk itu pihaknya meminta kasus tersebut diusut tuntas.

"Saya sudah minta supaya TNI AU mengusut," kata Purnomo pada wartawan di Istana Negara, Rabu (17/10).
 
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono juga sudah meminta maaf atas perlakuan anak buahnya di lapangan. "Selaku pimpinan saya mohon maaf kepada wartawan khususnya yang terlibat situasi tersebut," kata Agus.

Sebenarnya, kata Agus, maksud dari tindakan anggotanya saat kejadian adalah mengamankan lokasi jatuhnya pesawat militer Hawk 200. Karena pengamanan pesawat militer yang jatuh berbeda dengan pesawat sipil. Dikhawatirkan ada bahan peledak yang membahayakan masyarakat dan wartawan itu sendiri bila mendekat ke lokasi kejadian.

"Namun saya memahami, bahwa tindakan atau cara yang dipakai mereka (anggota TNI AU) di luar batas kepatutan. Sekali lagi saya selaku pimpinan TNI mohon maaf. Saya juga sudah minta untuk tindaklanjuti proses hukumnya bagi prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut," tegas Agus.(ara/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pulangkan 1.200 TKI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler