jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang secara kontinu melakukan penindakan dan mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, dalam periode operasi patuh cukai yang dimulai 10 September hingga 30 September.
Pada Kamis (24/9) lalu, Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pujon.
BACA JUGA: Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi, menyatakan bahwa penindakan berawal dari informasi terkait adanya penjualan rokok ilegal di kecamatan Pujon.
“Dari informasi tersebut petugas kami bergerak menuju lokasi target. Dari penyisiran yang dilakukan di Pasar Pujon, kami mengembangkan informasi dan mendapati sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Latief.
BACA JUGA: Aktif Tangani Covid-19, Bea Cukai Batam Terima Penghargaan dari BNPB
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 319.920 batang rokok ilegal. Jika rokok tersebut beredar kerugian negara ditaksir mencapai Rp145.563.600. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Dalam periode Operasi patuh Cukai, Bea Cukai Malang tetap fokus dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Berbagai Toko
“Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1 persen,” ungkap Latif Helmi, Kepala Bea Cukai Malang.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 3.120.000 batang rokok ilegal.
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini terus kami sinergikan dan lakukan di berbagai daerah baik dalam skala besar maupun kecil. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera serta menunjukan perlakuan hukum yang sama terhadap para pengedar rokok ilegal," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Umar Khayam.
Perlu diketahui bahwa rokok yang masuk di wilayah Sulawesi Selatan secara ilegal ini disita dari dua daerah berbeda, yakni di Kabupaten Bone dan Kabupaten Takalar, dengan dibantu dari pihak Denpom XIV Hasanuddin. Peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai.
Diharapkan dengan hasil yang ditunjukkan ini, terus menyadarkan masyarakat bahwa pemerintah melalui beacukai akan selalu melindungi industri rokok legal, dan selalu bertindak tegas terhadap oknum oknum yang melakukan pelanggaran.
Tentunya penerimaan negara pada sektor cukai akan terus dikawal, karena secara tidak langsung hal ini akan berdampak pada penanggulangan pandemi yang masih dihadapi serta mendukung geliat pemulihan ekonomi nasional yang terus dan giat dilakukan. (ikl/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi